SOREANG, WWW.PASJABAR.COM– Indonesia Protection for Women Human Rights Defenders (IPROTEC NOW) – VOICE – LBH APIK Jakarta menggelar Temu Nasional Perempuan Pembela HAM (PPHAM) pada 12-14 Februari 2023 di Soreang, Kabupaten Bandung.
Salah satu narasumber, Indriyati Suparno menjabarkan situasi kerentanan Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang bekerja/berjuang secara individu, maupun berkelompok atau bergabung dalam komunitas atau organisasi pengada layanan untuk korban kekerasan berbasis gender, memiliki risiko yang besar atas pekerjaan yang mereka lakukan.
“Sering kali, mereka mendapatkan berbagai bentuk ancaman, kekerasan dan balas dendam dari pelaku, mengalami pelecehan dan kekerasan seksual, mengalami kecelakaan lalu lintas saat melakukan pendampingan, mengalami tekanan psikologis, mendapatkan KdRT dari pasangan dan keluarga, mengalami keguguran kehamilan saat memberikan pendampingan, mengalami stroke saat bekerja, serta risiko mengalami kanker rahim dan kanker payudara,” ungkapnya.
Untuk menjawab kondisi kerentanan tersebut, Mimin Dwi Hartono, MA, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI menyatakan bahwa Komnas HAM sudah menyusun dan menetapkan 11 Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM, yang sudah disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM, 7 September 2021.
Salah satunya adalah Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia, yang mencakup Penjabaran Teknis dan Implementatif Instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia – Nasional dan Internasional yang dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan segala aspek norma dan pengaturan hak asasi manusia terkait pembela HAM.
Adapun untuk mencegah dan menangani kerentanan perempuan pembela HAM atas kriminalisasi, kekerasan dan diskriminasi Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan pentingnya penguatan jaringan berbasis sisterhood.
“Perlu melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan sumber daya dukungan termasuk pendanaan dari pemerintah, lembaga internasional, privat sektor dan metode lainnya,” imbuhnya.
Ia juga memberikan beberapa contoh penggalangan dana publik yang pernah dilakukan, memberikan rekomendasi sekaligus mengingatkan pentingnya pemerintah membuat kebijakan untuk perlindungan PPHAM, serta merevisi kebijakan multitafsir yang menghambat aktivitas perempuan pembela HAM.
Koordinator IPROTECTNOW Yunita Tan menjabarkan manajemen teori perubahan dan strategi program yang sedang dijalankan untuk mewujudkan cita-cita PPHAM sejahtera dan terlindungi.
“Selama satu setengah tahun program IPROTECTNOW berjalan, sudah banyak PPHAM yang sadar bahwa kami memiliki hak asasi untuk diperjuangkan, juga sudah banyak cerita perubahan individu yang kami dokumentasikan,” tuturnya.
“Saat ini kami sedang mengupayakan untuk mengadopsi Protokol Hak Ekosob IPROTECTNOW ke dalam mekanisme atau SOP lembaga. Bahkan ada jaringan PPHAM yang berhasil mengadvokasi perlindungan hak ekosob PPHAM itu ke dalam peraturan daerah mereka,” tambahnya.
PPHAM dari LRC-KJHAM Semarang, Jawa Tengah Witi Muntari menyatakan bahwa harus ada komitmen negara atas perlindungan keamanan dan hak ekosob PPHAM.
Dan ditanggapi oleh Mimin Dwi Hartono bahwa PPHAM bisa membuat laporan aduan dan Komnas HAM akan melakukan pemantauan terhadap kasus yang diajukan.
Kegiatan Temu Nasional Perempuan Pembela HAM (PPHAM) Pendamping Perempuan Korban Kekerasan, Diskriminasi, dan Eksploitasi yang berlangsung selama tiga hari harapannya dapat merumuskan cita-cita dan nilai-nilai bersama serta model gerakan dan tatakelola
jaringan PPHAM pendamping perempuan korban kekerasan di tingkat nasional.
Ke dua membentuk jaringan nasional untuk dukungan dan perlindungan PPHAM dan ke tiga menyusun arah serta rencana strategis untuk penguatan dan keberlanjutan gerakan jaringan PPHAM di tingkat nasional dan daerah.
Adapun Indonesia Protection for Women Human Rights Defenders (IPROTECTNOW) adalah jaringan organisasi masyarakat sipil yang memiliki fokus kerja untuk pemajuan pelindungan dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya PPHAM Indonesia, telah melakukan assestment pada tahun 2020 di 6 Provinsi (Sumatera Utara, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara).
IPROTECTNOW menemukan bahwa hanya 50 % PPHAM yang memiliki jaminan /program perlindungan sosial.
Dari situasi tersebut, IPROTECTNOW mulai menggalang sumberdaya sosial ekonomi dan melakukan advokasi perlindungan hak-hak ekosob PPHAM.
Untuk memperkuat keberlanjutan jaringan PPHAM yang sudah terbentuk di daerah, menghubungkan gerakan mereka, serta mempertemukan ide, cita-cita, nilai, serta arah gerakan bersama jaringan PPHAM, maka IPROTECNOW bersama jaringan PPHAM di 6 provinsi menyelenggarakan Temu Nasional Perempuan Pembela HAM (PPHAM) Pendamping Perempuan Korban Kekerasan, Diskriminasi, dan Eksploitasi, 12-14 Februari di Soreang, Kab. Bandung. (*/tiwi)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan bahwa aksi terorisme…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penyerang Persib Ciro Alves tengah dalam motivasi tinggi. Ia sangat berhasrat tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pasundan (Unpas) menjadi tuan rumah acara Collabonation Talent Hunt yang digelar…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat pergerakan harga sejumlah komoditas pangan yang fluktuatif…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - KPU Kota Bandung gencar melakukan sosialisasi Pilkada Serentak 2024 untuk meningkatkan partisipasi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak melempar pujian terhadap Borneo FC. Tim asal…