BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Wiwin Triyunarti pada Senin (13/3/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Pengaturan dan Pelaksanaan Pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Rumah Sakit dalam Perspektif Sistem Jaminan Sosial Nasional Menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Wiwin menjelaskan bahwa proses pelaksanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melibatkan Badan Penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan sebagai badan penyelenggara. Rumah sakit sebagai kesehatan yang menunjang terlaksananya program Jaminan Kesehatan Nasional dan masyarakat yang telah membayar iuran sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Hubungan para pihak tersebut merupakan hubungan yang didasarkan atas hukum. BPJS dalam menyelenggarakan pelayanan membuat perjanjian kerja sama dengan rumah-rumah sakit yang ada di Indonesia. Peserta BPJS dapat menggunakan rumah-rumah sakit tersebut sesuai dengan sistem rujukan berjenjang, kecuali dalam keadaan darurat,” jelasnya.
Wiwin mengatakan hasil penelitian mengungkapkan bahwa negara menjamin seluruh kesulitan biaya, memperbaiki layanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan sebagai upaya dalam penerapan Universal Health Coverage.
Dia menambahkan bahwa kemudahan proses berobat menggunakan asuransi dianggap sebagai manfaat yang sangat penting sebagai wujud dari amanah Undang-undang Dasar dimana masyarakat dapat dengan mudah meng akses pelayanan kesehatan.
“Penjaminan atas biaya kesehatan bagi masyarakat juga merupakan wujud dari UUD 1945. Sehingga dalam pembiayaan kesehatan, pemerintah juga dapat mengendalikan mutu dan biaya kesehatan yang diselenggarakan rumah sakit mengingat dampak yang diterima oleh masyarakat sebagai penerima layanan,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil sidang terbuka, Wiwin Triyunarti dinyatakan lulus dan IPK akhir 3.77 dengan yudisium sangat memuaskan.
Kesan Wiwin Triyunarti Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan
Wiwin menyampaikan bahwa Universitas Pasundan memiliki rasa kekeluargaan yang tinggi. Ia senang bisa berkuliah di Pascasarjana Unpas dan mendapatkan dosen-dosen yang hebat.
“Saya banyak menimba ilmu sampai akhirnya selesai hari ini. Mudah-mudahan ke depannya Unpas guru besarnya lebih banyak lagi,” ucapnya. (ran)