HEADLINE

Promosi Doktor Ilmu Hukum Erlan Jaya Putra Kaji Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Eksekusi

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Erlan Jaya Putra pada Selasa (14/3/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Eksekusi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Dihubungkan Dengan Asas Keadilan Dalam Rangka Pengembangan Hukum Perdata Nasional.

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Erlan Jaya Putra pada Selasa (14/3/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Erlan mengatakan eksekusi pengadilan dalam perkara perdata saat ini belum sepenuhnya melindungi hak-hak para pihaknya hal ini yaitu dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan masih terdapat permasalahan hukum yaitu pelaksanaan lelang tersebut masih dapat dibatalkan oleh putusan Pengadilan yang lain atau pengadilan yang lebih tinggi kedudukannya.

Sehingga menurutnya hal itu menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi para pihak khususnya bagi pihak pemenang lelang.

“Dalam penelitian ini mempertanyakan Bagaimana pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan sita eksekusi pengadilan di Indonesia, Bagaimana perlindungan hukum hak pemenang lelang eksekusi dalam penyelesaian sengketa Perdata dan Bagaimana konsep perlindungan hukum bagi pemenang lelang eksekusi dalam sistem hukum perdata,” katanya.

Hasil Penelitian

Erlan mengungkapkan hasil penelitian prosedur pelaksanaan lelang eksekusi di pengadilan dapat dikatakan bahwa prosedur pelaksanaan eksekusi perdata dilaksanakan dengan berpedoman pada asas-asas hukum acara perdata. Khususnya pada tahapan pelaksanaan putusan/eksekusi dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dengan tetap memperhatikan asas keadilan didalamnya serta melibatkan institusi-institusi terkait seperti KPKNL dan POLRI.

Erlan memyebut erlindungan hukum terhadap hak pemenang lelang eksekusi yang ada saat ini belum dapat dikatakan bahwa pemenang lelang eksekusi mendapatkan perlindungan hukum secara mutlak atau dengan kata lain bahwa pemenang lelang eksekusi yang telah memenangkan objek dari lelang berdasarkan prosedur yang benar dan sah serta berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku masih saja dapat dibatalkan. Sehingga hal tersebut dapat merugikan pemenang lelang.

“Konsep perlindungan hukum bagi pemenang lelang perlu adanya suatu konsep pengaturan secara khusus yang diakomodir dalam Suatu peraturan setingkat undang-undang (undang-undang khusus mengenai lelang) dapat melindungi hak-hak dari pemenang lelang, disamping itu juga bahwa dengan adanya suatu konsep perlindungan hukum yang diakomodir dalam suatu peraturan setingkat undang-undang sudah seharusnya bagi penegak hukum,” jelasnya.

“Khususnya hakim yang menyidangkan dan memeriksa gugatan pembatalan lelang memiliki kesepakatan dan kesepemahaman bahwa dalam memutus gugatan pembatalan lelang harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk tidak mengindahkan peraturan perundangundangan tersebut,” sambungnya.

Berdasarkan hasil sidang terbuka, Erlan Jaya Putra dinyatakan lulus dan IPK akhir 3.87 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Erlan Jaya Putra Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan

Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) Doktor Ilmu Hukum, Erlan Jaya Putra. (Foto: ran/pasjabar)

Menurutnya kampus Universitas Pasundan Bandung merupakan kampus terbaik di hatinya. “Universitas ini telah memberikan sesuatu buat saya,” ucapnya.

“Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih kepada Universitas Pasundan. Semoga tetap berjaya selalu dan semakin maju,” imbuhnya.

Erlan juga berharap Pascasarjana Unpas terus menghasilkan lulusan yang bisa bermanfaat bagi masyararakat. (ran)

(Foto: ran/pasjabar)
Nurrani Rusmana

Recent Posts

Sustainability Bond bank bjb Oversubscribed Hingga 4,66 Kali

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…

9 jam ago

Sengit! Persib Kandaskan Borneo FC Lewat Gol Ciro Alves

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…

10 jam ago

Cucun Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kab. Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…

10 jam ago

Cucun Syamsurijal: Pilkada Ibarat Sepak Bola

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…

11 jam ago

Peluang Emil Audero di Timnas Indonesia Kata Erick Thohir

WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…

12 jam ago

Insting Shin Tae-yong Terbukti di Laga Kontra Arab

WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…

13 jam ago