BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang perkara perusakan bangunan dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di ruang 4 Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (14/3/2023) kemarin. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin Majelis Hakim Dalyusra.
Dalam putusannya bahwa terdakwa Hendrew Sastra Hunandar terbukti telah melanggar Undang-undang pidana dengan melakukan perusakan tembok milik Norman Wiguna di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Walau terbukti bersalah, Majelis Hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa Hendrew dari segala tuntutan hukum dengan alasan perkara ini masuk dalam ranah perdata.
Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Majelis Hakim untuk menuntut Hendrew dihukum satu tahun penjara.
“Kita akan lakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan dan perbuatan terdakwa yang diuraikan hakim memang tebukti. Tetapi bukan pidana tapi perdata itu titik beratnya disitu,” kata Jaksa Penuntut Umum, Andi Arif.
“Nah itu yang akan diuraikan dalam pertimbangannya bahwa kepemilikan itu tembok terdakwa dan dirusak oleh pelaku, tapi hakim tetap ini perdata,” sambungnya.
Diketahui, perkara perusakan ini bermula dari adanya tanah milik negara yang dialih fungsikan menjadi restoran cepat saji oleh terdakwa. Bangunan permanen yang berdiri di garis sepadan bangunan (GSB) diakui terdakwa kepemilikannya berdasarkan PPJB bukan sertifikat.
Padahal sebelumnya Majelis Hakim telah melakukan peninjauan setempat dan jelas bangunan tersebut melanggar. Kini hukum masih berpihak kepada yang kuat. Terbukti Pemerintah Kota Bandung tidak bisa bertindak tegas terhadap peraturan Wali Kota Bandung.
Bangunan tersebut sebelumnya telah disegel, namun tanpa alasan jelas kembali dibuka oleh Dinas Cipta Bintar. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Dinda Vanisa Istianti yang akrab Dinda adalah mahasiswi semester lima di Program Studi…
WWW.PASJABAR.COM – Kevin Diks sudah resmi menjadi WNI setelah menjalani sumpah WNI. Dia tinggal melakukan perpindahan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Auliya Ilmi Salimah, atau akrab disapa Aul, lahir di Subang pada 29 Juli…
WWW.PASJABAR.COM – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengumumkan dua pesepakbola putri, Estella Loupattij dan Noa…
WWW.PASJABAR.COM – Roberto Mancini membantah menerima pembayaran sebesar 20 juta euro (Rp340,3 miliar) setelah dipecat…