BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satpol PP Kota Bandung telah melakukan pemetaan untuk melakukan pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menjual takjil pada sore hari di bulan Ramadan.
“Sesuai arahan pemetaan, nantinya setiap kewilayahan ada yang mengawasi termasuk kawasan zona merah yang tidak boleh ada PKL. Floating kerja sama dengan kewilayahan dan trantib pun telah disiapkan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Senin (20/3/2023).
Jika ada PKL yang melanggar Peraturan Daerah, maka akan diberikan sanksi tipiring. “Sanksi diberikan bila membandel dan berada di zona merah, maka dapat dikenakan sanksi denda satu juta,” katanya.
Pihaknya berharap dengan pengawasan tersebut, dapat memberikan kenyaman kepada semuanya, baik pedagang maupun masyarakat lainnya. (rif)