BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof. Dr. Sonny Dewi Judiasih, SH,MH., CN mengupas terkait 3 buku karya notaris yang diluncurkan pada Selasa (21/3/2023).
Peluncuran dan diskusi buku tersebut digelar oleh Program Studi Magister Kenotariatan Unpad berkolaborasi dengan IKANO Unpad dengan mengusung tema “Menuju Notaris yang Proaktif dan Progresif terhadap Perkembangan Hukum Nasional” di Kampus Unpad Jalan Dipatiukur Kota Bandung.
Dalam pembahasannya, Sonny memaparkan mengenai beberapa poin yang menjadi pembahasan pokok dalam buku – buku yang diluncurkan.
Buku pertama yang berjudul “Implementasi Akta Perjanjian Pra Perkawinan dan Pasca Perkawinan oleh Notaris” karya Dr. Habib Adjie. SH., M.Hum. mengelaborasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memberikan dasar bagi waktu pembuatan perjanjian perkawinan yang tidak dibatasi pada saat sebelum dilangsungkan perkawinan, namun dapat dilakukan selama ikatan perkawinan tersebut berlangsung yang tentunya menimbulkan implikasi terhadap aspek – aspek hukum terkait praktik kenotariatan.
“Misalnya menyangkut perkawinan maupun kepemilikan, perolehan serta peralihan aset, sehingga buku ini layak dijadikan referensi untuk para Notaris atau PPAT dalam pelaksanaan jabatannya,” ungkapnya.
Adapun Buku kedua yang berjudul “Jangan Serakah Atas Harta Warisan” karya Dr. I Made Pria Dharsana, SH,M.Hum, membahas mengenai seluk-beluk hukum waris di Indonesia, pluralisme yang terdapat dalam hukum waris.
“Hukum waris terbilang masih kurang didalami oleh kebanyakan masyarakat Indonesia, padahal keberadaannya sangat esensial dalam kehidupan bermasyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak diimplementasikan secara tepat,” ulasnya.
Buku ini, sambung Sonny berupaya memberikan gambaran mengenai seluk -beluk hukum waris di Indonesia dan relevansinya dengan praktik kenotariatan sehingga paparan dalam buku ini dapat dijadikan referensi bagi para Notaris atau PPAT juga mayarakat pada umumnya mengingat aspek hukum waris sebagai suatu peristiwa hukum yang dangat berkaitan erat dengan masyarakat.
Buku ketiga yang berjudul Notaris dan Kontrak Terkait Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, karya Dr. Ranti Fauza Mayana, SH., Tisni Santika, SH,MH., dan Zahra Cintana, SH, MH, terang Sonny mengelaborasi mengenai perkembangan ekonomi kreatif yang semakin memunculkan peranan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai salah satu aset vital dalam bisnis.
“Salah satu premis utama dalam buku ini adalah mengenai pengembangan dan optimalisasi KI dalam bisnis yang tidak terlepas dari kebutuhan pembiayaan, namun pada praktiknya penyaluran pembiayaan dari lembaga keuangan terutama perbankan masih menemui beberapa tantangan, salah satunya terkait jaminan dimana perbankan memiliki preferensi kepada jaminan konvensional seperti tanah, bangunan, kendaraan, persediaan dan tagihan sedangkan sektor ekonomi kreatif didominasi oleh intellectual capital,” paparnya.
Pemerintah kemudian mengundangkan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf) diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) yang salah satunya menggagas mengenai Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual.
“Buku ini menyajikan pembahasan komprehensif serta analisa terkait Intellectual Property Development yaitu pengembangan dan komersialisasi KI dalam industri kreatif, Pembiayaan Berbasis KI yang merupakan amanat dari UU Ekraf dan PP Ekraf, Peran Notaris Dalam Penyusunan Perjanjian Berbasis KI dan Kontrak Terkait KI tersebut serta elaborasi berbagai contoh dan format yang dapat digunakan sebagai referensi penyusunan akta perjanjian terkait KI dan Pembiayaan Berbasis KI yang dapat menjadi referensi tidak saja bagi para Notaris namun juga konsultan KI, perusahaan serta pelaku bisnis ekraf,” pungkasnya. (tiwi)