BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pasca pemerintah pusat melarang thrifting di Indonesia, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ikut melarang perdagangan baju bekas di Jawa Barat.
Ridwan Kamil merasa sejalan dengan alasan pemerintah pusat dalam melarang perdagangan baju bekas untuk meningkatkan dan menggeliatkan pembelian produk-produk UMKM.
“Ini mengganggu ekonomi Jawa Barat. Terutama para pelaku UMKM, dikarenakan harganya yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga dari para pelaku UMKM,” kata Ridwan Kamil
Ridwan Kamil juga menilai jika pakaian bekas yang dijual di pasaran juga berpotensi menyebarkan berbagai jenis penyakit.
Diketahui, larangan impor pakaian hingga sepatu bekas itu diatur dalam peraturan menteri perdagangan nomor 18 tahun 2021. Sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan nomor 18 tahun 2021, tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri. (uby)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…