CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 9 Desember 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Tak Miliki IMB, Minimarket di Jalan Cihampelas Ditertibkan

Putri
5 April 2023
Tak Miliki IMB, Minimarket di Jalan Cihampelas Ditertibkan

Dinas Ciptakarya Bina Kontrusksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung tertibkan satu bangunan minimarket di Jalan Cihampelas. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dinas Ciptakarya Bina Kontrusksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung tertibkan satu bangunan minimarket di Jalan Cihampelas, lantaran tidak memiliki IMB, atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLR). Terlebih bangunan tersebut merupakan cagar budaya dan kasus sengketa kepemilikan.

“Kita tidak membahas mengenai bangunan cagar budaya dan sengketa kepemilikan, karena Itu sudah terjadi sebelumnya. Tapi kita fokus pada bangunan yang sudah terbangun dan sudah difungsikan namun tidak berizin,” ujar Kabid pengawasan dan pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung pada Cipta Bintar Kota Bandung, Irwan Hernawan Rabu (5/4/2023).

Irwan mengatakan, sebetulnya Dinas Cipta Bintar sudah melayangkan surat teguran kepada minimarket di Jalan Cihampelas tersebut pada 2020 dan 2021. Menurutnya, meski pengusaha tidak memiliki IMB dan PBG, namun pengusaha punya Nomor Induk Berusaha (NIB). Sehingga kita tidak bisa menindak kegiatan niaganya, karena OSS-nya harus dicabut dulu.

Baca juga:   Dewan Tak Setuju IMB Kota Bandung Dihapuskan

“Jadi memang, kemungkinan besar, mereka akan tetap buka dan melakukan kegiatan perniagaan,” terangnya.

OPD Diminta Lakukan Pengawasan

Meski demikian, lanjut Irwan, pihaknya meminta OPD lain utuk melakukan pengawasan. Sehingga bisa dilihat, apakah bisa dikenakan denda administrasi atau tidak.

“Karena sebetulnya, mereka sudah memiliki izin melakukan kegiatan perniagaan, sesuai dengan Perda No 10 tahun 2021, tentang penyelengraanan izin bersuaha,” tambahnya.

Baca juga:   Mini Market Paling Banyak Langgar Protokol Kesehatan di Bandung

Dengan begitu lanjutnya, penutupan harus dilakukan SKPD yang lain, makanya kami menyurati SKPD lain. Karena mereka memiliki surat NIB yang dikeluarkan oleh lembaga OSS. Sehingga jika dilihat dari sisi kegiatan mereka tidak menyalahi.

“Jadi selama NIB nya ada, mereka pasti bisa buka. Makanya kita lakukan konsultasi bagaimana agar izin dibekukan, selanjutnya SKPD terkait yang melakukan pengajuan,” tambahnya.

Dengan tindakan ini, Irwan menyebut merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat. Karena dengan tidak memiliki MBG dan IMB, tidak bisa dicek bagaimana standar keselamatan yang ada di bangunan tersbeut.

“Karena tidak ada izin, makanya kita tidak bisa memastikan apakah bangunan tersebut aman atau tidak,” tegasnya.

Baca juga:   Jelang Pencoblosan, Bawaslu Kota Cimahi Awasi Pelanggaran Pemilu 2024

Irwan mengatakan sudah bersurat dengan DBMPTSP dan Indag sebagai dinas teknis. Ini dilakukan sebagai tindakan lanjutan dari penertiban tersebut. Karena, ia belum tahu pasti bagaimana kasus ini akan berakhir.

“Ini, merupakan eduaksi dan sosialisasi terhadap warga. Di sisi lain juga menimbulkan efek jera dan sanksi sosial bagi pengusaha yang melakukana pelanggaran,” tuturnya.

Berdasarkan data Bintar, belakangan banyak sekali bangunan tidak berizin namun beroperasi. Meski demikian Irwan mengaku pihaknya belum punya data pasti berapa jumlah bangunan baru tidak berizin.

“Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan penyegelan minimarket di Jl. Jawa yang juga tidak memiliki izin,” pungkasnya. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: IMBminimarketminimarket Jalan Cihampelas


Related Posts

Unit Reserse Kriminal Polsek Padalarang tangkap peia yang mencuri puluhan kotak susu di minimarket yang ada di kawasan Padalarang, Kamis (29/9/2022).
PASBANDUNG

Seorang Pria Mencuri Puluhan Kotak Susu di Minimarket Padalarang

29 September 2022
Sebuah bangunan Indomaret di kecamatan Pasirjambu, kabupaten Bandung Jawa Barat ambruk, pada Kamis sore (15/9/2022).
PASBANDUNG

Bangunan Indomaret di Pasirjambu Ambruk, Dua Orang Nyaris Tertimpa

15 September 2022
Mini Market Paling Banyak Langgar Protokol Kesehatan di Bandung
PASBANDUNG

Mini Market Paling Banyak Langgar Protokol Kesehatan di Bandung

6 Desember 2020

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpas
HEADLINE

Kejati Jawa Barat dan Unpas Gelar Kuliah Umum Peringati Hakordia 2025

9 Desember 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bekerja sama...

susu ijan pungkur

Susu Ijan Pungkur, Ikon Kuliner Tempo Dulu Bandung yang Legendaris

9 Desember 2025
Beasiswa Unpad untuk Mahasiswa

Unpad Prioritaskan Beasiswa dan Dukungan Hidup 44 Mahasiswa Korban Bencana Sumatera

9 Desember 2025
penemuan mayat bandung

Warga Otista Bandung Geger, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

9 Desember 2025
Paguyuban Pasundan Galang Dana Sumatera

Paguyuban Pasundan Galang Dana untuk Bencana Sumatera

9 Desember 2025

Highlights

Warga Otista Bandung Geger, Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Paguyuban Pasundan Galang Dana untuk Bencana Sumatera

Harga Cabai di Pasar Kosambi Melonjak Tajam Jelang Natal dan Tahun Baru

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

Lando Norris Juara Dunia F1 2025, Raih Trofi dan Nomor Balap #1

Kebakaran Gudang Besi Bandung di Soekarno Hatta, Kerugian Ratusan Juta

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.