PASBANDUNG

Pengedar Narkotika Ditangkap di Cimahi, Modusnya Kirim Paket

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tim Satnarkoba Polres Cimahi menangkap seorang pengedar narkotika di tempat ekspedisi di kawasan Cibeber, Kota Cimahi, Kamis (13/4/2023). Pengiriman bermoduskan paket barang.

“Dari hasil penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa ganja kering sebanyak 4,4 kilogram,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.

Pengedar narkotika yang berinisial FD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku di Sumatera Selatan. Pengiriman bermoduskan paket barang yang dikirim bandar melalui jasa pengiriman paket. Lalu pelaku akan menjual barang haram tersebut ke wilayah Cimahi, Bandung Barat dan Kota Bandung.

Penyitaan ganja kering senilai Rp20 juta lebih ini, pihaknya dapat menyelamatkan 4.000 jiwa. Pelaku yang masih berumur 26 tahun ini pun terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. (uby)

Uby

Recent Posts

Kunjungan Tim Dispotdirga Koopsudnas

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lanud Husein Sastranegara menerima kunjungan Tim Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Koopsudnas yang…

1 jam ago

Tanggul Sungai Jebol, Puluhan Rumah Terendam Banjir

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Akibat tanggul sungai jebol, sejumlah rumah warga rusak dihantam derasnya air,…

2 jam ago

Sang Preman Timnas Indonesia Kembali Memukau Fans

WWW.PASJABAR.COM -- Sang preman Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali sukses tampil memukau di laga Indonesia…

5 jam ago

Dragan Talajic Menangisi Pupusnya Kemenangan Timnas Bahrain

WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih timnas Bahrain, Dragan Talajic, menangis usai laga melawan Australia dalam laga Kualifikasi…

6 jam ago

Romantis, Nathan Tjoe-A-On Hampiri Fefe Slinkert di Tengah Para Suporter

WWW.PASJABAR.COM -- Ada momen menarik di laga Indonesia Vs Arab Saudi semalam, Selasa (19/11/2024). Pasalnya,…

7 jam ago

Persib Optimis Hadapi Borneo FC dengan Dukungan Bobotoh

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan menjamu Borneo FC pada pekan ke-11 Liga 1 2024/2025…

9 jam ago