BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (rutilahu) di Kota Bandung masih terkendala aturan. Hal ini disayangkan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat, Riana.
“Padahal masih banyak rutilahu di Kota Bandung, yang masih membutuhkan banuan Pemkot Baudung untuk mendapatkan perbaikan,” ujar Riana.
Riana mengatakan, di Kota Bandung ada sekitar 6.000 rumah tidak layak huni, yang harus dibenahi. Sayangnya sebagian besar rutilahu tersebut, berdiri bukan di tanah milik penghuni. Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan bantuan.
“Jadi bedasarkan aturan dari pemerintah pusat, bahwa rurilahu baru bisa mendapat bantuan, jika bangunan berdiri di atas tanah milik merek pribadi,” tuturnya.
Riana mengaku heran, karena di Cirebon, hal ini tidak berlaku. Sehingga, asal bisa mendapat surat keterangan dari kecamatan, maka rutilahu bisa mendapat bantuan untuk renovasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Perumahan pada Bidang Perumahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Rino Novian Subhan, mengatakan, aturan pemberian bantuan kepada rutilahu yang berdiri di tanah milik pribadi sudah diatur kementrian.
“Jadi tidak boleh di atas lahan milik instansi baik instansi pemerintah maupun swasta, juga tidak boleh di atas lahan milik orang lain yang sedang disewa,” tuturnya.
Khusus pemberian bantuan yang dilakukan di Cirebon, Rino harus melihat lagi, apakah bantuan tersebut diberikan setelah aturan diberlakukan atau belum.
Bantuan untuk rutilahu tahun ini, menurut Rino akan diberikan kepda sekitar 885 unit rumah. Dengan titik paling banyak terletak di Kecamatan Babakan Ciparai, yaitu sebanyak 104 titik, Sisianya, tersebar di 29 kecamatan, dari 30 kecamatan di Kota Bandung.
“Tahun ini tidak ada pembangunan di Panyileukan, karena memang tidak ada pengajuan dari mereka,” terangnya.
Rino mengatakan, berdasarkan RPJMD tahun2018-2023, harus ada perbaikan rutilahu sebanyak 3.426 unit. Namun, itu sangat bergantung pengajuan dari masing-masing wilayah.
Untuk bantuan yang diberikan sebesar Rp20 juta berupa bahan bangunan. Disinggung batas minimal luas wilayah rumah yang mendapat bantuan, Rino mengatakan tidak ada batas minimal luas wilayah yang akan direnovasi.
“Yang jelas, sebelum melakukan renovasi, ada kesepakatan dengan pemilik rumah, bagian mana yang akan direnovasi. Sehingga jika pembangunan tidak selesai, maka diteruskan secara swadaya,” bebernya.
Di sisi lain, Rino mengatakan, selama pembangunan ada tim pengawas, yang memastikan progres pembangunan.
Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan rutilahu, harus memenuhi persyaratan diantaranya, warga Kota Bandung, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan bangunan berdiri di lahan milik sendiri. (put)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lanud Husein Sastranegara menerima kunjungan Tim Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Koopsudnas yang…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Akibat tanggul sungai jebol, sejumlah rumah warga rusak dihantam derasnya air,…
WWW.PASJABAR.COM -- Sang preman Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali sukses tampil memukau di laga Indonesia…
WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih timnas Bahrain, Dragan Talajic, menangis usai laga melawan Australia dalam laga Kualifikasi…
WWW.PASJABAR.COM -- Ada momen menarik di laga Indonesia Vs Arab Saudi semalam, Selasa (19/11/2024). Pasalnya,…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan menjamu Borneo FC pada pekan ke-11 Liga 1 2024/2025…