PASNUSANTARA

Peneliti BRIN Tersangka Ujaran Kebencian Resmi Ditahan

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin tersangka dugaan ujaran kebencian resmi ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

“Tersangka AP Hasanuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menyinggung anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar, Senin (1/5/2023).

“Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin) sampai 20 hari ke depan,” sambungnya.

Dilansir dari ANTARA, tersangka Peneliti BRIN sebelumnya ditangkap penyidik di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023), dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik Menyita Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah komentar di Facebook, akun surat elektronik milik tersangka, dan sebuah notebook.

Saat ditampilkan di publik, tersangka AP Hasanuddin mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor tahanan 66.

Vivid menjelaskan Tim Patroli Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menemukan komentar bermuatan ujaran kebencian yang ditulis oleh tersangka AP Hasanuddin. Kemudian, Bareskrim Polri menerima aduan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah pada Selasa (25/4/2023).

“Sebelum dilaporkan, kami sudah menemukan adanya ujaran kebencian melalui Patroli Siber kami,” kata Vivid.

Vivid menjelaskan tersangka AP Hasanuddin mengomentari akun Ahmad Fauzan pada unggahan akun Thomas Djamalauddin.

Dalam komentarnya, tersangka menulis kalimat “Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam Global dari gema pembebasan? Banyak bacot emang!!!! sini saya bunuh kalian satu-satu,” tulis AP Hasanuddin.

Bareskrim kemudian melakukan analisa karakteristik psikologis atau profiling terkait pernyataan ancaman tersebut serta meminta keterangan dari para ahli, baik ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.

Hasilnya, kata Vivid, komentar itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat dengan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

“Kejadian kata-kata itu disampaikan oleh yang bersangkutan di wilayah Jombang tanggal 21 April, sekitar jam 15.30 WIB. Setelah menemukan identitasnya, kami melakukan pemeriksaan saksi ahli dari ITE, pidana, dan bahasa; dan kami tetapkan sebagai tersangka dan kemarin (Minggu, 30/4) sudah kami amankan di wilayah hukum Jombang,” ujar Vivid.

AP Hasanuddin disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Penyidik juga menyangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

11 jam ago

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

12 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

13 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

14 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

14 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

14 jam ago