JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Polda Metro Jaya mengungkapkan pembelian senjata pada kasus penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu.
Dilansir dari ANTARA, pihaknya menyebut bahwa profesi dan peran masing-masing para tersangka yang menyuplai senjata kepada pelaku M (60).
“Ketiga orang tersebut adalah DM berprofesi sebagai Polisi Kehutanan, NA berprofesi sebagai guru honorer. Keduanya berperan sebagai perantara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Kemudian H berprofesi wiraswasta berperan sebagai penjual senjata.
Trunoyudo menjelaskan, kronologi pembelian senjata yang dilakukan oleh pelaku M dimulai pada Senin (1/2). Pelaku datang ke rumah DM untuk meminta tolong mencarikan senjata jenis “air gun”.
“Kemudian esok harinya tersangka DM menghubungi NA untuk dicarikan unit ‘air gun’. lalu NA menghubungi H dan mengatakan bahwa ‘air gun’ tersedia dengan harga Rp4 juta,” katanya.
Setelah mengetahui harga “air gun” tersebut, NA menyampaikan ke DM bahwa senjata tersebut dihargai Rp5 juta.
“Pada Rabu (3/2/2023) pelaku M mendatangi rumah DM untuk menyerahkan uang Rp2 juta dan sisanya akan ditransfer,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menyampaikan, pada Minggu (7/2/2023) tersangka DM bertemu dengan NA untuk menyerahkan uang senjata yang telah disepakati. (ran)