BANDUNG, WWW. PASJABAR.COM — Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) program Doktor Ilmu Hukum menggelar sidang promosi Muhammad di Aula Mandalasaba dr.Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No 41 Kota Bandung pada Rabu (24/5/2023).
Sidang diketuai oleh Rektor Unpas, Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf, Sp., M.Si., M.Kom.IPU., Penelaah Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi,M.SI, Promotor Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.M. Co Promotor Prof. Dr. I. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., Penelaah Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. , Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos.,Sp.1.,M.M. dan Dr. Berna Sudjana Ermaya,S.H., M.H.
Desertasi berjudul Upaya Mewujudkan Putusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Yang Eksekutorial Dan Pengaruhnya Terhadap Kepatuhan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, tersebut membahas penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan melalui PTUN yang dianggap “Telah ideal” ditandai dengan telah dilakukan perubahan sebanyak dua terhadap UU PTUN, termasuk dengan dimasukan sanksi berupa upaya paksa (dwangsom) dan/atau sanksi administratif bagi badan/pejabat TUN yang tidak mau melaksanakan putusan hakim.
“Namun kenyataannya di lapangan, banyak putusan hakim PTUN yang celah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach1 yan gewijsde) tidak bersifat eksekutorial. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka penulis bermaksud untuk mengkaji lebih mendalam terkait mengenai pelaksanaan eksekusi putusan PTUN dan pengaruhnya terhadap kepatuhan badan/pejabat TUN itu,” paparnya.
Muhammad juga mengidentifikasi permasalahan dalam disertasinya yakni tetang putusan hakim Peradilan Tata Usaha Negara yang sudah incrah tidak dipatuhi oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, serta upaya apakah yang dapat ditempuh untuk mewujudkan putusan hakim Peradilan Tata Usaha Negara yang eksekutorial agar dipatuhi oleh Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara.
Sementara itu metode yang digunakan dalam penelitian oleh Muhammad adalah pendekatan yuridis normative, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder.
“Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan yang mendasar putusan hakim PTUN yang sudah inkracht tidak dipatuhi oleh Badan/Pejabat TUN adalah putusan tersebut hanya bersifat sukarela, sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakpatuhan Badan/Pejabat TUN dalam proses eksekusi putusan” tuturnya.
Dipaparkannya upaya yang dapat ditempuh untuk mewujudkan putusan hakim PTUN yang eksekutorial agar dipatuhi oleh Badan/Pejabat TUN diantaranya optimalisasi penggunaan instrumen Hukum Administrasi, baik itu penggunaan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau sanksi administratif, maupun peranan pejabat atasan (Presiden) atau lembaga perwakilan rakyat dalam mewujudkan putusan PTUN yang eksekutorial.
Penggunaan instrumen hukum pidana sebagai hasil transplantasi hukum merupakan upaya terakhir (ulimum remedium) apabila penggunaan instrumen hukum administrasi tidak dilaksanakan oleh Badan/Pejabat TUN dalam melaksanakan putusan PTUN. Hal tersebut dilakukan agar terwujudnya suatu keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara TUN di Indonesia serta untuk menghindari ketidakpercayaan masyarakat kepada PTUN.
Muhammad menyampaikan jika bantuan hukum selama ini harus ada yang yang mendorong agar ada asas keadilan, asas kemanfaatan, kepastian dalam mewujudkan peradilan, sebagai artiumimedium jadi peradilan sebagai mahkamah agung dan benteng keadilan dapat terwujud.
Sementara itu kesan ia selama berkuliah di Program Doktor Pascasarjana Unpas yakni penyampian materi yang diberikan oleh para pengajarnya.
“Semua terkesan apalagi memulai kuliah saat itu saya dalam suasana covid sehingga kuliah hanya melalui online dan zoom, sehingga saya berasa kuliah ini berbicara dengan siapa karena hanya dengan laptop. Namun bukan itu yang menjadi penting tapi transfer ilmu dari dosen maksimal diserap oleh mahasiswanya dalam peneliatian dan menemukan peneliti paling tidak menjadi bekal masa depan,” jelasnya.
Ia berharap Pascasarjana Unpas terus bertambah jumlah lulusannya sehingga kiprah Unpas didunia hukum Indonesia mendapatkan ruang yang luas dan memberikan peningkatan secara maksimal untuk perkebangan dunia hukum Indonesia.
Dalam Disertasi itu, Muhhamad meraih IPK akhir 3,82 dengan lama studi 3 Tahun dengan hasil sidang yudisium cumlaude. (tie)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam lestarikan budaya sekaligus mengintegrasikannya…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sebanyak 900 personel gabungan dari Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat dikerahkan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka kasus dugaan penguasaan tanah…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa mitigasi dan solusi…
WWW.PASJABAR.COM -- Manajer Timnas Indonesia Sumardji mengungkap alasan tidak ada pemain senior dari Liga 1…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan banjir akibat hujan dengan…