CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 3 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Disertasi Muhammad Upaya Mewujudkan Putusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara

Yatti Chahyati
24 Mei 2023

Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) program Doktor Ilmu Hukum menggelar sidang promosi Muhammad di Aula Mandalasaba dr.Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Rabu (24/5/2023). (foto : tie/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW. PASJABAR.COM — Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) program Doktor Ilmu Hukum menggelar sidang promosi Muhammad di Aula Mandalasaba dr.Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No 41 Kota Bandung pada Rabu (24/5/2023).

Sidang diketuai oleh Rektor Unpas, Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf, Sp., M.Si., M.Kom.IPU., Penelaah Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi,M.SI, Promotor Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.M. Co Promotor Prof. Dr. I. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., Penelaah Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. , Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos.,Sp.1.,M.M. dan Dr. Berna Sudjana Ermaya,S.H., M.H.

(foto : tie/pasjabar)

Desertasi berjudul Upaya Mewujudkan Putusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Yang Eksekutorial Dan Pengaruhnya Terhadap  Kepatuhan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, tersebut membahas penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan melalui PTUN yang dianggap “Telah ideal” ditandai dengan telah dilakukan perubahan sebanyak dua terhadap UU PTUN, termasuk dengan dimasukan sanksi berupa upaya paksa (dwangsom) dan/atau sanksi administratif bagi badan/pejabat TUN yang tidak mau melaksanakan putusan hakim.

Baca juga:   Reksi Septian, Winner Duta Pendidikan Jabar 2025 dari FKIP Unpas

“Namun kenyataannya di lapangan, banyak putusan hakim PTUN yang celah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach1 yan gewijsde) tidak bersifat eksekutorial. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka penulis bermaksud untuk mengkaji lebih mendalam terkait mengenai pelaksanaan eksekusi putusan PTUN dan pengaruhnya terhadap kepatuhan badan/pejabat TUN itu,” paparnya.

(Foto : tie/pasjabar)

Muhammad juga mengidentifikasi permasalahan dalam disertasinya yakni tetang putusan hakim Peradilan Tata Usaha Negara yang sudah incrah tidak dipatuhi oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, serta upaya apakah yang dapat ditempuh untuk mewujudkan putusan hakim Peradilan Tata Usaha Negara yang eksekutorial agar dipatuhi oleh Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara.

Sementara itu metode yang digunakan dalam penelitian oleh Muhammad adalah pendekatan yuridis normative, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder.

“Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan yang mendasar putusan hakim PTUN yang sudah inkracht tidak dipatuhi oleh Badan/Pejabat TUN adalah putusan tersebut hanya bersifat sukarela, sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakpatuhan Badan/Pejabat TUN dalam proses eksekusi putusan” tuturnya.

Baca juga:   “Bicara MC Academy” Ruang Menjadi MC dan Public Speaker Handal

Dipaparkannya upaya yang dapat ditempuh untuk mewujudkan putusan hakim PTUN yang eksekutorial agar dipatuhi oleh Badan/Pejabat TUN diantaranya optimalisasi penggunaan instrumen Hukum Administrasi, baik itu penggunaan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau sanksi administratif, maupun peranan pejabat atasan (Presiden) atau lembaga perwakilan rakyat dalam mewujudkan putusan PTUN yang eksekutorial.

(Foto : tie/pasjabar)

Penggunaan instrumen hukum pidana sebagai hasil transplantasi hukum merupakan upaya terakhir (ulimum remedium) apabila penggunaan instrumen hukum administrasi tidak dilaksanakan oleh Badan/Pejabat TUN dalam melaksanakan putusan PTUN. Hal tersebut dilakukan agar terwujudnya suatu keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara TUN di Indonesia serta untuk menghindari ketidakpercayaan masyarakat kepada PTUN.

Muhammad menyampaikan jika bantuan hukum selama ini harus ada yang yang mendorong agar ada asas keadilan, asas kemanfaatan, kepastian dalam mewujudkan peradilan, sebagai artiumimedium jadi peradilan sebagai mahkamah agung dan benteng keadilan dapat terwujud.

Baca juga:   Promosi Doktor Sudibyo Budi Utomo Ulas Kepemimpinan Kepala Sekolah Pada Kinerja Guru
(Foto : tie/pasjabar)

Sementara itu kesan ia selama berkuliah di Program Doktor Pascasarjana Unpas yakni penyampian materi yang diberikan oleh para pengajarnya.

“Semua terkesan apalagi memulai kuliah saat itu saya dalam suasana covid sehingga kuliah hanya melalui online dan zoom, sehingga saya berasa kuliah ini berbicara dengan siapa karena hanya dengan laptop. Namun bukan itu yang menjadi penting tapi transfer ilmu dari dosen maksimal diserap oleh mahasiswanya dalam peneliatian dan menemukan peneliti paling tidak menjadi bekal masa depan,” jelasnya.

Ia berharap Pascasarjana Unpas terus bertambah jumlah lulusannya sehingga kiprah Unpas didunia hukum Indonesia mendapatkan ruang yang luas dan memberikan peningkatan secara maksimal untuk perkebangan dunia hukum Indonesia.

Dalam Disertasi itu, Muhhamad meraih IPK akhir 3,82 dengan lama studi 3 Tahun dengan hasil sidang yudisium cumlaude. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: disertasi unpasmuhammadpascasarjana unpassidang unpas


Related Posts

Sidang Siti Aprilliani
HEADLINE

Siti Aprilliani Kupas Perilaku Konsumen Tokopedia, Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan

30 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Endri Herlambang Raih Doktor Ilmu Sosial Pascasarjana Unpas, Kaji Collaborative Governance Kebudayaan Sunda

29 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Iskandar Zulkarnaen Nasution Raih Doktor Ilmu Sosial Pascasarjana Unpas, Riset Reformasi Birokrasi Digital

29 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

persaingan Arsenal vs Man City
HEADLINE

Persaingan Gelar Liga Inggris Memanas: Arsenal vs Manchester City, Siapa Lebih Cepat Juara?

3 Mei 2026

# persaingan Arsenal vs Man City BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Persaingan gelar Premier League musim 2025/2026 semakin mendebarkan...

ole romeny oxford united

Oxford United Terdegradasi, Nasib Ole Romeny Jadi Sorotan

3 Mei 2026
elkan baggott premier league

Elkan Baggott Siap Tampil di Premier League! Ipswich Town Promosi, Bek Timnas Indonesia Ukir Sejarah

3 Mei 2026
Kota Takai mencegah aksi Marselino Ferdinan dalam duel timnas Jepang vs Indonesia di Osaka (10/6/2025). (PAUL MILLER/AFP)

Tampil Starter! Marselino Ferdinan Beri Kontribusi Instan Saat AS Trencin B Gilas Raca Bratislava 8-2

2 Mei 2026
MU bisa dipastikan lolos ke Liga Champions musim depan jika mengalahkan Liverpool. (AFP/Darren Staples)

Laga Krusial di Old Trafford: Manchester United Bidik Tiket Liga Champions Saat Jamu Liverpool

2 Mei 2026

Highlights

Tampil Starter! Marselino Ferdinan Beri Kontribusi Instan Saat AS Trencin B Gilas Raca Bratislava 8-2

Laga Krusial di Old Trafford: Manchester United Bidik Tiket Liga Champions Saat Jamu Liverpool

Kejutan Besar! Thalita Ramadhani Tumbangkan Sim Yu Jin, Indonesia Perkecil Skor Lawan Korea di Semifinal Uber Cup 2026

Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 Resmi Berakhir, Peserta Diminta Tetap Optimis Menanti Hasil

Kuliah Pakar Kenotariatan HIMANU Unpas Bahas Risiko Pidana Profesi Notaris

Studi Ungkap Hiu Paus Migrasi Lintasi 13 Negara Indo-Pasifik

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.