PASBANDUNG

Disdik Jabar Kembangkan Sistem Lacak Progress Verifikasi Sekolah untuk PPDB 2023

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pendaftaran PPDB SMA, SMK, SLB tahun 2023 dapat diakses melalui website Disdik Jabar dan aplikasi Sapawarga. Selain pendaftaran terdapat informasi lainnya terkait dengan PPDB SMA, SMK, SLB 2023.

“Tahun ini, Disdik Jabar bekerja sama dengan Diskominfo Jabar mengembangkan aplikasi PPDB yang terintegrasi melalui aplikasi Sapawarga,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Jawa Barat (Jabar), Yesa Sarwedi dalam acara Bandung Menjawab “Penyelenggaraan PPDB Tahun 2023 Tingkat SMA/SMK di Kota Bandung” di Taman Dewi Sartika, Jln. Wastukencana No.2, Kota Bandung, Kamis (25/5/2023).

Ia menambahkan, masyarakat dapat mengakses informasi dan pendaftaran PPDB tahap 2 melalui perangkat mobile Android dan iPhone.

“Kami pun mengembangkan sistem yang bisa melacak progress verifikasi yang dilakukan sekolah tujuan dan mengetahui peringkat sementara pendaftar dari total pendaftar,” jelasnya.

Sedangkan kuota masing-masing jalur, Sekdisdik menjelaskan, untuk jalur prestasi 25 persen, zonasi 50 persen, perpindahan tugas/anak guru 5 persen, dan afirmasi (ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus) 20 persen.

Sekdisdik pun memberi pesan kepada orang tua peserta didik untuk tidak memaksakan kehendak diterima di sekolah tertentu tanpa melihat kondisi putera/puterinya.

“Ikuti peraturan PPDB. Sekolah swasta maupun negeri akan memberikan pelayanan pendidikan yang sama secara kurikulum,” pesannya.

Calon peserta didik yang tidak diterima di negeri, lanjutnya, dapat bersekolah di swasta atau lainnya (MA) sesuai minat siswa.

“Beasiswa pun diberikan kepada sekolah swasta yang bergabung ke sistem IT PPDB. Penerima siswa keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) mendapatkan dana dari pemerintah berupa BOS dan BPMU,” terangnya.

Hal senada disampaikan Ketua PPDB Disdik Kota Bandung, Edy Suparjoto. Ia mengimbau orang tua yang akan mendaftarkan putra-putrinya agar memahami regulasi dan melengkapi syarat-syaratnya. Seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan KTP. (*/ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Kalahkan Jakarta, Jawa Barat Kumpulkan 538 Medali di PON XXI Aceh – Sumut

WWW.PASJABAR.COM -- Jawa Barat resmi menyabet status sebagai juara umum di Pekan Olahraga Nasional (PON)…

4 jam ago

Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota Bandung mengadakan kegiatan Mapag Hujan (Maraton Bebersih Walungan dan Susukan)…

5 jam ago

Jangan Sembarang Gula! Ini Jenis Gula yang Baik untuk Penderita Diabetes

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dokter spesialis gizi klinik dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr.…

6 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

7 jam ago

Puluhan Pengungsi Gempa di Kertasari Mengeluh Sakit, Tim Medis Dikerahkan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…

7 jam ago

Dedi Mulyadi Ajak Paguyuban Pasundan Lakukan Ini di Jabar

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…

7 jam ago