PASNUSANTARA

Permohonan Nurul Ghufron Soal Usia Minimal Pimpinan KPK Dikabulkan MK

ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron yang menggugat frasa “berusia paling rendah 50 tahun”, dengan menambahkan frasa “atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK” dikabulkan oleh Majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis (25/5/2023).

Dilansir dari ANTARA, Anwar Usman menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan” bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK. Paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan’,” katanya.

Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Menimbulkan Persoalan

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa meskipun pasal tersebut tidak secara eksplisit bertentangan dengan konstitusi, secara implisit pasal tersebut menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif jika dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat substantif.

Guntur memaparkan situasi pemohon, yakni Nurul Ghufron, yang pada seleksi periode pertama mengacu pada persyaratan batas usia minimal 40 tahun. Hal itu ercantum pada Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guntur menambahkan pemohon dapat memperkirakan kemungkinan jika kelak pemohon akan kembali mendaftar sebagai pimpinan KPK untuk periode kedua maka pemohon akan tetap memenuhi syarat pencalonan karena telah berusia lebih dari batas minimal yang ditentukan saat itu, yaitu 40 tahun.

“Namun, ketika pemohon menjabat sebagai pimpinan KPK, telah terjadi perubahan terhadap syarat minimum batasan usia,” kata Guntur.

Persyaratan tersebut berubah dari minimal 40 tahun pada UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi minimal 50 tahun pada UU Nomor 19 Tahun 2019. Perubahan tersebut mengakibatkan Nurul Ghufron tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk menjadi pimpinan KPK.

“Hal ini menurut Mahkamah telah menyebabkan ketidakadilan bagi pemohon,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Salah satu poin yang digugat dalam permohonan Nurul Ghufron ini adalah Pasal 29 yang mengatur syarat batasan usia menjadi anggota KPK. Dalam pasal tersebut, calon pimpinan KPK diatur minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun saat proses pemilihan.

Sementara itu, Nurul Ghufron diketahui baru berusia 49 tahun pada September 2023. Artinya, wakil ketua lembaga antirasuah tersebut tidak memenuhi syarat jika ingin kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pasalnya  masa jabatan Nurul Ghufron akan berakhir pada Desember 2023. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

Pj Gubernur Jabar Ajak Teladani Pahlawan dalam Upacara Hari Pahlawan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan…

2 jam ago

Pj Gubernur Jabar Serukan Pengelolaan Tata Ruang Berkelanjutan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyoroti pentingnya pengelolaan tata ruang…

2 jam ago

Usai Kalahkan Lion City Secara Dramatis Persib Baru Berlatih 13 November

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Usai kalahkan Lion City secara dramatis dalam laga AFC Champions League Two…

5 jam ago

Diana Mustika Dewi Bertekad Jadi Guru yang Menginspirasi

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Diana Mustika Dewi, atau yang akrab disapa Diana, adalah mahasiswa semester V jurusan…

5 jam ago

FOTO: Simulasi Pemungutan, Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 Kota Bandung

FOTO KPU Bandung Gelar Perhitungan Suara BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung…

6 jam ago

Endah Marlovia Ingin Kejar Gelar Profesor Di Usia Muda

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lulusan terbaik Program Doktor Pascasarjana Unpas, Endah Marlovia, ingin mengejar gelar Profesor…

7 jam ago