Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Polresta Bandung mengungkap foto viral seorang pemuda menodongkan senjata laras pendek di wilayah Jalan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
“Video viral yang dalam video tersebut menginformasikan ada seorang pemuda berkendara sepeda motor dengan menenteng sebuah senjata laras pendek,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Sabtu, 27 Mei 2023.
Kusworo menjelaskan kejadian tersebut bermula RV (25) berboncengan dengan VM (15) tak sengaja bersenggolan dengan pengendara lain. Dimana pada saat itu terjadilah cekcok mulut dan RV langsung menodongkan senjata laras pendek.
“Sepeda motor yang lain tersebut seorang bapak-bapak dengan membonceng anak istrinya,” ujarnya.
“Kemudian terjadi cekcok mulut dengan pemuda tersebut, kemudian mengakibatkan yang bersangkutan memegang yang di duga senjata laras pendek, sehingga ada warga masyarakat yang memfoto kemudian terjadi viral,” sambung Kusworo.
“Alhasil setelah kita melakukan pemeriksaan dan kita sita yang diduga senjata api laras pendek ternyata senjata mainan,” tegas Kusworo.
Kusworo menambahkan informasi dari RV yang membawa senjata laras pendek tersebut, bahwa dirinya menemukan senjata mainan ini satu hari sebelum peristiwa motornya bersenggolan yaitu pada Jumat, 19 Mei 2023.
“Niatnya adalah ingin memberikan kepada anaknya, namun demikian keburu ada senggolan motor belum sempat diberikan kepada anaknya, dan sempat di tenteng dan terfoto oleh warga masyarakat dan viral,” jelas Kusworo.
Lanjut Kusworo, karena tidak adanya laporan dari korban dan tidak adanya unsur pidana. Maka dilakukan pertemuan oleh Polsek Margahayu terhadap keduanya untuk dilakukan musyawarah secara kekeluargaan.
“Jadi atas perbuatannya pemuda tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat, karena telah menebarkan teror, menebarkan rasa takut kepada warga masyarakat,” tutur Kusworo.
“Kami sampaikan bahwa seandainya korban membuat laporan polisi dan terpenuhi unsur-unsur pidana, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 335 KUHP yaitu tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” jelasnya.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan dalam akun yang mengunggah foto pemuda menodongkan senjata laras pendek tersebut ada bertuliskan #percumalaporpolisi. Dari situ ia menegaskan dalam konteks ini lapor atau tidak, polisi akan melakukan tindakan yang menjaga keamanan masyarakat.
“Dalam artian di #percumalaporpolisi, polisi tetap menangani. Apalagi yang di hastag atau di tag adalah Polresta Bandung kah, atau IG kami pribadi kah, polsek setempat kah, Insya Allah akan cepat kami tangani,” pungkasnya. (Ctk)