BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Dalam sidang putusan terdakwa Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam tentang pemberantasan korupsi. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Yoserizal, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto menyebut bahwa secara umum, vonis Majelis Hakim telah sesuai dengan tuntutan sebelumnya. Kecuali terkait lama hukuman dan kebijakan uang pengganti.
Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Firman Wijaya mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim. Pasalnya substansi keadilannya dinilai masih jauh dari kebenaran. Sehingga pihaknya akan melakukan banding.
Vonis yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa hukuman penjara 13 tahun dan pengembalian uang pengganti sesuai nilai suap yang diterima sebesar 8 ribu dollar Singapura. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Akibat cuaca dingin, puluhan pengungsi di tenda pengungsian gempa Kertasari mengeluh sakit.…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Politikus yang juga Calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengajak Paguyuban Pasundan…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Jeni Cindianti, yang akrab dipanggil Jeni, adalah sosok gadis yang penuh dengan semangat…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kabupaten Bandung mulai mengoperasikan dapur umum untuk mendukung kebutuhan logistik bagi…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kontingen Jawa Barat dipastikan berhasil mengunci gelar juara umum pada Pekan Olahraga…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Fauzan,…