BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) menggelar pendalaman materi terkait naturalisasi kewarganegaraan Indonesia yang mengacu pada Pasal 20 Undang-undang Tahun 2006.
Hal itu menyangkut untuk mengumpulkan atlet-atlet Indonesia dan non Indonesia berprestasi bagi negara. Guna memajukan nama bangsa Indonesia dalam dunia olahraga.
Diketahui, beberapa tahun terakhir isu naturalisasi menjadi hangat diperbincangkan, pergeseran atlet lewat pembelian pemain ini menjadi kebutuhan yang sangat penting. Ini karena dengan membelian atlet yang berprestasi dapat mengangkat nama Indonesia.
“Penggunaan naturalisasi ini memberikan keuntungan bagi klub sepak bola. Hal itu karena dapat merekrut pemain WNI sambil tetap mempertahankan kuota pemain asing lainnya,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, Selasa (30/5/2023).
Dalam kegiatan ini Kemenkumham Jabar mengundang beberapa narasumber yaitu Teddy Tjahjono dari Direktur PT Persib Bandung Bermartabat, Guru Besar UPI, Cecep Darmawan serta Eko Noer Kristiyanto sebagai Pengamat Kebijakan Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham RI. (rif)