CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 15 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Yana Mulyana Didakwa Dua Pasal Sekaligus

Budi Arif
6 September 2023
Yana Mulyana Didakwa Dua Pasal Sekaligus

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (6/9/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Usai dilimpahkannya kasus suap, Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (6/9/2023). Yana Mulyana terjerat kasus suap pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) pada program Bandung Smart City.

JPU KPK, Titto Jaelani mengungkapkan, Yana Mulyana disebut telah menerima fasilitas dan uang senilai Rp400 juta. Tak hanya itu, penerimaan fasilitas berserta uang itu dilakukannya bersama Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdis Khairur Rijal.

“Fasilitas serta uang itu dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager Vertical Slution PT SMA Andreas Guntoro, dan Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi,” kata Titto membacakan berkas dakwaan.

Baca juga:   Wali Kota Bandung Yana Mulyana Telah Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Suap

Uang yang diberikan oleh dua perusahaan swasta ini bertujuan agar Yana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal agar menunjuk dua perseroan itu sebagai penggarap pekerjaan atau pemenang tender.

Dengan begitu, Yana disebut telah bersalah lantaran telah menerima uang suap dari PT SMA maupun PT CIFO.

“Atas perbuatan Yana, penuntut umum mendakwanya dengan dua pasal sekaligus. Yana didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor,” ucapnya.

Lebih lanjut, Titto memaparkan, Wali Kota Bandung non aktif ini juga didakwa lantaran menerima gratifikasi dari PT SMA dan PT CIFO. Dakwaan itu berdasarkan temuan KPK di rumah Yana Mulyana ketika penggeledahan.

Baca juga:   Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Online 2022

Yana Mulyana Terima Gratifikasi Rp206 Juta

Gratifikasi yang diterima Yana yaitu Rp206 juta, uang pecahan Dollar Singapura 14.520. Kemudian, uang pecahan Yen Jepang 645.000, uang pecahan Bath Thailand 15.630, dan serta sepatu merek Louis Vuitton (LV) tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JNS warna putih, hitam, dan cokelat.

“Atas perbuatan menerima gratifikasi, penuntut umum KPK mendakwa Yana Mulyana dengan Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor. Dengan jeratan tiga pasal ini, Yana Mulyana pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya.

Baca juga:   Wah, Masakan Kaya Rempah-Rempah Khas Mongolian

Diketahui sebelumnya, Direktur PT SMA Benny, Manager Vertical Slution PT SMA Andreas Guntoro, dan Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi telah menjalani sidang lebih dulu. Mereka pun sedang menunggu sidang putusan dari Majelis Hakim PN Bandung, pada Senin 11 September 2023.

Sony Setiadi dituntut pindana selama dua tahun penjara subsider enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta oleh JPU KPK.

Sementara, dua Terdakwa lainnya, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Manager Andreas Guntoro dituntut kurungan penjara selama dua tahun enam bulan denda masing-masing Rp100 juta subsider enam bulan penjara. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Gratifikasisuapyana mulyana


Related Posts

Bentuk Gratifikasi
HEADLINE

Inspektorat Bandung Tegaskan ASN Wajib Laporkan Setiap Bentuk Gratifikasi

28 Agustus 2025
pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

TB Hasanuddin: Suap di Bandara adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

1 Februari 2025
Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan
PASBANDUNG

Direktur PT Marktel Terbukti Suap Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan

20 Maret 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

ITB HMT lagu
HEADLINE

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Himpunan Mahasiswa Tambang Institut Teknologi Bandung (HMT ITB) menyampaikan pernyataan sikap terkait beredarnya lagu...

rusun ASN

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

15 April 2026
bedah rumah

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

15 April 2026
kawasan gedung sate

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

15 April 2026
kendaraan listrik mbg

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

14 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

Kendaraan Listrik Untuk Distribusi MBG Ciptaan SMKN 8 Bandung Siap Diproduksi 

Xiaomi 18 Pro Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Kamera dan Baterai

Roblox Luncurkan Akun Kids dan Select untuk Perlindungan Anak

Tiket Hari Pembuka Polytron Indonesia Open 2026 Dijual Mulai Rp40 Ribu

BMKG: Mayoritas Wilayah Jabar Masuki Kemarau Lebih Cepat

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.