BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Satreskrim Polres Cimahi meringkus pelaku sindikat ganjal ATM di salah satu minimarket di kawasan Gatot Subroto, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (31/5/2023) sore lalu.
Korban yang akan mengambil uang di ATM tersebut, tiba-tiba mengalami gangguan. Seorang pelaku menawarkan bantuan kepada korban. Lalu seorang pelaku lainnya mengawasi pin korban. Setelah pelaku mengetahui pin korban, pelaku lainnya beraksi menguras habis isi ATM korban di ATM lainnya.
Tidak perlu waktu lama, Polres Cimahi langsung meringkus 7 orang pelaku tersebut. Dari 7 pelaku yang ditangkap, satu orang sebagai kapten atau otak pencurian telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 6 pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan penyidik.
Salah seorang pelaku atau kapten komplotan tersebut berinisial RF mengaku mempelajari pencurian uang dari ganjal ATM melalui media sosial. Dari hasil kejahatan ini para pelaku mengunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sindikat pelaku ganjal ATM ini telah beraksi di 14 TKP di berbagai wilayah seperti Banten, Tangerang, Bandung, Cimahi dan Bandung Barat,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Lutfhi Olot.
Selain mengamankan 7 orang pelaku sindikat ganjal ATM, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan kartu ATM berbagai merek, satu mobil dan uang.
Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya ini, para pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara. Polisi juga mengimbau agar masyarakat yang mengalami gangguan saat di ATM langsung melaporkan ke pihak bank jangan melalui ke orang lain. (uby)