BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Hingga saat ini perseteruan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari terkait kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung masih belum menemui titik terang.
Pasalnya, pihak dari Yayasan Margasatwa Tamansari masih belum menerima putusan Pengadilan Negeri Bandung yang telah memenangkan Pemkot Bandung atas kepemilikan lahan seluas 13,9 hektar.
Selain itu, Pemkot rencananya akan melakukan penertiban kebun binatang dalam waktu dekat. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendukung langkah dari Pemkot Bandung.
Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, jika kebun binatang dikelola oleh Pemkot Bandung dianggap akan jauh lebih adil.
“Hal itu dikarenakan pendapatan pengelolaan kebun binatang akan masuk ke dalam APBD,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Diketahui sebelumnya, Pemkot Bandung berencana akan melakukan penertiban lahan kebun binatang. Meski demikian, pihak dari Yayasan Margasatwa Tamansari masih mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan dari Pemkot Bandung. (uby)