CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Yayasan Margasatwa Tamansari Gugat Satpol PP dan Sekda Kota Bandung

Putri
21 Juni 2023
Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Edi Permadi. (Foto: put/pasjabar)

Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Edi Permadi. (Foto: put/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Edi Permadi menyatakan pihaknya menggugat Satpol PP dan Sekda Kota Bandung. Gugatan tersebut dilayangkan atas tidnakan Pemkot Bandung melayangkan surat peringatan untuk mengeksekusi lahan Kebun Binatang Bandung.

“Satpol PP tidak punya kewenangan untuk melakukan eksekusi lahan. Karena yang berhak melakukan penyegelan adalah pihak pengadilan,” ujar Edi kepada wartawan Rabu (21/6/2023).

Edi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan gugatan pada Selasa (20/06/2023) kemarin. Menurut Edi, pihaknya merasa harus melakukan gugatan, lantaran merasa memiliki lahan Kebun Binatang Bandung.

“Kami sudah menempati lahan ini sudah lebih dari 90 tahun. Dan berdasarkan aturan jika sudah menempati satu lahan dalam waktu yang cukup lama, maka sudah menjadi hak milik,” terang Edi.

Edi mengatakan, dalam surat itu jelas menegur Yayasan Margasatwa Tamansari untuk menjalankan surat perintah dari surat BKAD terkait uang sewa.

Baca juga:   Hari Ini Pemkot Bandung Gelar Operasi Masker

“Jadi inti surat itu untuk membayar uang sewa yang dikaitkan dengan teguran surat BKAD. Jumlahnya Rp17 miliar,” ujar Edi.

Disinggung mengenai surat perjanjian yang selama ini disebut-sebut Pemkot Bandung sebagai alasan mereka menagih uang sewa kepada pihak yayasan, Edi mengatakan dalam surat perjanjian yang dimaksud, tertulis lahan yang disewakan terletak di Jl. Patimura.

“Sekarang tunjukkan pada kami, di mana letak lahan seluas 13 hektar di Jl Patimura yang disewakan oleh Pemkot Bandung,” tuturnya.

Edi menegaskan, pihaknya tidak akan membayar utang yang ditagihkan atau mengosongkan lahan Kebun Binatang Bandung. Lantaran saat ini sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tengah dalam proses hukum untuk menentukan siapa pemilik sebenarnya lahan seluas 13 hektare tersebut.

Baca juga:   FPRB Dilantik, Bupati Bandung Tekankan Pentingnya Edukasi Bencana

“Kami tidak merasa memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran sewa baik terhadap teguran BKAD maupun teguran Satpol PP dalam hal ini yang akan melakukan penyegelan atau menutup ruang usaha yayasan, ” bebernya.

Yayasan Margasatwa Tamansari Bantah Pernyataan Pemkot Bandung

Selain itu, Edi membantah pernyataan Pemkot Bandung yang menyatakan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah milik Pemkot Bandung berdasarkan hasil keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 lalu serta hasil sidang banding pada tanggal 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg. Keputusan tersebut juga menyatakan Pemkot Bandung sebagai pemilik dari lahan Kebun Binatang Bandung.

“Saya mau meluruskan apa kata Pemerintah Kota Bandung bahwa menurut mereka itu tanah miliknya berdasarkan pengadilan, itu tidak benar. Silakan dibaca kembali putusan PN maupun pengadilan tinggi, kami juga sedang melakukan Kasasi (ke Mahkamah Agung). Tapi intinya, tidak ada putusan yang menyebutkan itu milik Pemkot Bandung,” katanya.

Baca juga:   Kunjungan Profesor Indiana University, FISS Unpas Tindak Lanjuti Penjajakan Kerja Sama

Jika Pemkot Bandung tetap bersikeras melakukan eksekusi penyegelan, pengambil alihan lahan paksa dan penutupan Kebun Binatang Bandung pada waktu yang telah ditentukan sebelum ada putusan dari Mahkamah Agung, Edi mengatakan pihaknya juga akan memidanakan upaya tersebut.

“Tentu akan kita lawan dengan cara kami menghornati hukum. Terkait tanahnya masih berproses di pengadilan negeri sampai tingkat kasasi. Tentunya terhadap klaim Satpol PP akan melakukan upaya pengosongan, penyegelan dan lain lain, akan kita lawan dengan upaya hukum kita. Alasan mereka tidak jelas sehingga kita akan melakukan upaya hukum karena mereka melakukan pelanggaran hukum, ” tandasnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kebun binatang bandungpemkot bandungYayasan Margasatwa Tamansari


Related Posts

Bandung Zoo
HEADLINE

Pemkot Bandung Buka Kerja Sama Pengelolaan Bandung Zoo Modern

11 April 2026
Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN untuk efisiensi energi dan pola kerja fleksibel. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Dorong Efisiensi Energi, Pemkot Bandung Berlakukan Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN

10 April 2026
Operasional Bandung Zoo
PASBANDUNG

Gubernur Dedi Mulyadi Lunasi Dua Bulan Gaji Karyawan Bandung Zoo Sekaligus

6 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

game online
PASBANDUNG

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

16 April 2026

BANDUNG BARAT, WWW.PASJABAR.COM – Kasus penculikan anak di bawah umur kembali terjadi dan menjadi peringatan keras bagi...

NASA Voyager

NASA Pilih Voyager untuk Misi Astronot Swasta Ketujuh ke ISS

16 April 2026
banjir bandung

Banjir Bandung, KDM Soroti Tata Ruang dan Normalisasi Sungai

16 April 2026
outfit UTBK 2026

Outfit UTBK 2026 Jangan Asal! Ini Tips Resmi Panitia SNPMB Biar Fokus

16 April 2026
arsenal lolos semifinal champions

Arsenal Lolos Semifinal Champions Usai Tahan Sporting CP

16 April 2026

Highlights

Outfit UTBK 2026 Jangan Asal! Ini Tips Resmi Panitia SNPMB Biar Fokus

Arsenal Lolos Semifinal Champions Usai Tahan Sporting CP

Beberapa Laga Padat Menanti Skuad Persib Bandung

Prakiraan Cuaca Bandung Raya 16 Maret 2026: Waspada Hujan Siang hingga Sore

Jadwal Semifinal Liga Champions 2026 Resmi: Big Match PSG vs Bayern dan Arsenal vs Atletico Siap Panaskan Eropa

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.