BEKASI, WWW.PASJABAR.COM — Pelayanan publik menurun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 40 DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih efisien dalam mengumpulkan pajak retribusi daerah.
“Minimnya capaian dalam pengumpulan pendapatan asli daerah bisa dilihat dari indikator kinerja umum (IKU) salah satunya pelayanan publik,” terang Nico.
Nico mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa pemungutan pajak retribusi yang buruk mungkin disebabkan oleh buruknya pelayanan publik oleh Badan Pendapatan Daerah.
Karenanya, Nico mengimbau agar Dispenda meningkatkan pelayanan publiknya untuk meningkatkan penerimaan dan memenuhi target keuangan kota.
Menurut Nicoelayanan publik adalah bidang yang akan mereka fokuskan dan pihaknya telah mengundang semua Badan Layanan Umum (OPD), juga pihak kelurahan dan kecamatan untuk rapat.
“Tujuan dari pembahasan tersebut adalah untuk mendengar dan mengidentifikasi hambatan yang mereka hadapi dalam memberikan pelayanan publik secara efektif,” tambahnya.
Dengan demikian, Pansus 40 DPRD Kota Bekasi berharap dapat bekerja sama dengan instansi-instansi untuk mencari solusi. Selain itu untuk meningkatkan pelayanan publik yang pada akhirnya akan berujung pada peningkatan penerimaan.
Lebih lanjut Nico menjelaskan bahwa LKPJ tahun 2022 ini sesuai dengan Permendagri No. 19 Tahun 2020 yang mewajibkan pelaporan diikuti dengan pembahasan dan solusi untuk mencapai target di tahun berikutnya.
“Saya berharap dengan upaya tersebut, target-target itu dapat tercapai di masa mendatang,” imbuhnya. (*/adv)