BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Senin (26/6/2023) kemarin. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan empat orang saksi diantaranya Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ini dalam keterangannya sebagai saksi mengaku tidak mengetahui tiga perkara yang tengah ditangani oleh Mahkamah Agung terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang. Termasuk tidak mengenal Dadan Tri Yudianto.
Sementara itu, saksi lainnya yang dimintai keterangan yaitu mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Namun keterangannya berbeda dengan apa yang ada di BAP.
Saksi Dadan mengakui dirinya menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka. Namun diakuinya uang tersebut sebagai uang investor bisnis skincare, bukan uang dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (rif)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…