Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Seorang pria di Kota Bandung, Jawa Barat, diringkus petugas unit reserse kriminal Polsekta Bandung Kulon, setelah sebelumnya terekam kamera pengawas, melakukan aksi perusakan sejumlah fasilitas sebuah bengkel bubut, di ruas jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Aksi perusakan ini dipicu oleh kekesalan pelaku, yang gagal mendapatkan jatah uang keamanan dari bengkel.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, setelah sempat melakukan perlawanan usai ditangkap petugas.
Kamera pengawas mengabadikan aksi pria yang melakukan perusakan fasilitas sebuah bengkel bubut di ruas jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 30 Juni lalu tersebut, tampak pelaku AK, dengan menggunakan sebilah golok melakukan pengancaman terhadap petugas keamanan bengkel.
Tidak hanya melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas bengkel, pria berusia 36 tahun tersebut juga melampiaskan kemarahannya dengan merusak spion truk serta mess tempat karyawan bengkel tersebut menginap.
Mendapatkan laporan karyawan bengkel, selanjutnya petugas unit reskrim polsekta bandung kulon langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku yang sebelumnya melarikan diri, di kawasan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Petugas yang berpura pura sebagai orang yang menanyakan alamat, akhirnya mampu meringkus korban dan membawanya ke Polsekta Bandung Kulon.
Meski telah ditangkap, namun pelaku yang berupaya melakukan perlawanan, akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, hingga sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kapolsekta Bandung Kulon, Udin Taryana, Rabu siang tadi menyatakan, aksi perusakan ini dipicu oleh kekesalan pelaku, yang gagal mendapatkan jatah uang keamanan sebesar 500 ribu rupiah dari bengkel.
Dari hasil pemeriksaan, sebelumnya pelaku diketahui kerap melakukan pemerasan terhadap bengkel bubut tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai pengancaman, serta pasal 406 kuh pidana tentang perusakan barang orang lain, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Ave)