CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 22 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Tiga Pelaku Penyuap Pejabat Pemkot Bandung Resmi Didakwa

Budi Arif
5 Juli 2023
Tiga Pejabat Penyuap Pejabat Pemkot Bandung Resmi Didakwa

Tiga Pejabat Penyuap Pejabat Pemkot Bandung Resmi Didakwa (Foto: Rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna didakwa oleh jaksa telah memberi uang suap kepada pejabat di Pemkot Bandung.

Hal itu tertera dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa jpu kpk di PN Bandung.

Suap yang diberikan ketiganya itu berkaitan dengan pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP).

Dalam sidang itu, jaksa terlebih dulu membacakan dakwaan terhadap Sony.

Melalui surat dakwaan, disebutkan bahwa suap yang dilakukan oleh Sonny dilakukan dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.

Sony disebut memberikan uang dengan total senilai Rp 186 juta untuk pengadaan ISP.

Uang tersebut diberikan kepada Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairur Rijal.

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud agar Yana Mulyana melalui Khairur Rijal memberikan paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP)” kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Titto Jaelani, di PN Bandung pada Rabu (5/7).

Baca juga:   Ema Sumarna Minta Staf Dishub Kota Bandung Bekerja Maksimal

“Berupa tarif internet di persimpangan akses internet dedicated 150 Mbps internasional dan tarif internet ATCS akses internet dedicated 150 Mbps internasional melalui proses e-katalog,” lanjut jaksa.

Perbuatan yang dilakukan Sony dinilai melanggar aturan dalam pengadaan barang.

Begitupula dengan Yana serta Khairur dinilai telah melanggar kewajibannya selaku penyelenggara negara dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dikenakan Pasal Berlapis

Sony dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:   KPK Panggil Ketua Fraksi PAN

Jaksa kemudian lanjut membacakan dakwaan terhadap Benny dan Andreas yang dakwaannya digabungkan.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa perbuatan suap oleh keduanya dilakukan pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2023.

Benny dan Andreas total memberi uang senilai Rp 702 juta untuk pengadaan CCTV.

“Menjanjikan sesuatu yakni memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 702.221.000,” ujar jaksa.

Uang tersebut diberikan oleh Benny dan Andreas untuk Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana.

Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Khairur Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Yana Mulyana dan Dadang Darmawan melalui Khairur Rijal baik secara langsung maupun tidak langsung membantu Terdakwa I Benny dan Terdakwa II Andreas Guntoro mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera,” kata jaksa.

Baca juga:   Ridwan Kamil Kembali Aktif Instagram: Saya Baik-Baik Saja

Benny dan Andreas juga dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: kasus korupsi


Related Posts

Kejari Bale Bandung
HEADLINE

Kasus Korupsi Mobil Lab COVID-19, Kejari Bale Bandung Geledah Dinkes

24 Juli 2025
korupsi dana pramuka
HEADLINE

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 M

13 Juni 2025
Ridwan Kamil
HEADLINE

Ridwan Kamil Kembali Aktif Instagram: Saya Baik-Baik Saja

19 Maret 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Proliga 2026
HEADLINE

Samator Tampil Dominan Sejak Set Pertama

22 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Laga panas perebutan peringkat ketiga Proliga 2026 menghadirkan duel antara Surabaya Samator dan Jakarta...

UTBK SNBT 2026

UTBK 2026 di Unpad Nol Telat, Disiplin Peserta Meledak!

21 April 2026
roket NASA ke bulan

NASA Kirim “Jantung” Roket Artemis III ke Florida, Misi Manusia ke Bulan 2027 Makin Dekat!

21 April 2026
Super League

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

21 April 2026
hari buruh bandung

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

21 April 2026

Highlights

Jadwal Pekan 29 Super League, Sajikan Laga Krusial Papan Atas

Peringatan Hari Buruh Bandung 2026 Usung Kolaborasi dan Solidaritas

Dedi Mulyadi Jelaskan Anggaran Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp22 Miliar

Harga Elpiji Naik, KDM Ungkap Kearifan Lokal Bisa Jadi Alternatif

1.744 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Siap Berangkat Tahun Ini

Bayu Aji Widodo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpas, Soroti Independensi Peradilan Militer

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.