CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 10 Juli 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 M

Avepasco
13 Juni 2025
korupsi dana pramuka

Kejati Jabar resmi menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana pramuka hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung sebesar Rp 6,5 miliar. (foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pramuka senilai Rp6,5 miliar yang dialokasikan untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Keempat tersangka korupsi dana pramuka ini yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), mantan Kadispora Dodi Ridwansyah (DR).

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

Baca juga:   Jaya Lulusan FKIP Unpas Ingin Melayani dan Membantu Orang Lain

Dalam keterangan persnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto menjelaskan.

Bahwa pada tahun 2017 dan 2018, Yossi Irianto bersama Dodi Ridwansyah sepakat meloloskan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab dan honorarium staf Kwarcab. Padahal jenis pembiayaan itu tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bandung.

“Dana hibah tersebut kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan pertanggungjawaban yang fiktif,” ujar Dwi, Jumat (13/6/2025).

Baca juga:   Kejati Jabar Tangani 119 Kasus Korupsi Sepanjang 2024

Hal serupa juga terjadi pada tahun anggaran 2020. Eddy Marwoto yang menjabat sebagai Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, kembali menyetujui pembiayaan serupa yang tidak tercantum dalam Kepwal. Dana pun kembali disalahgunakan dengan laporan fiktif.

Menurut hasil penyidikan Kejati Jabar, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai 20 persen dari total dana hibah, atau sekitar Rp1,3 miliar.

Tiga tersangka, yakni Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana, telah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6) malam. Sementara itu, Yossi Irianto sebelumnya telah lebih dulu ditahan dalam perkara lain terkait sengketa lahan Bandung Zoo.

Baca juga:   Hati-hati dengan Situs Sertifikat Halal yang Palsu

Keempat tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1),

  • Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

  • serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

(ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: 5 MDeni Nurhadiana HadiminDodi RidwansyahEddy Marwotokasus korupsiKejaksaan Tinggi Jawa Baratkejati jabarKepala Dinas Pemuda dan OlahragaKepala Dispora Kota BandungKorupsi Dana PramukaKorupsi Dana Pramuka BandungKorupsi Dana Pramuka Rp6mantan Kadispora Kota Bandungmantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandungmantan Sekretaris Daerah Kota BandungTersangka Kasus KorupsiYossi Irianto


Related Posts

foto: Uby/pasjabar
HEADLINE

Eks Sekda Bandung Ditahan Terkait Aset Kebun Binatang

24 Mei 2025
Ridwan Kamil
HEADLINE

Ridwan Kamil Kembali Aktif Instagram: Saya Baik-Baik Saja

19 Maret 2025
korupsi bandung smart city
HEADLINE

Korupsi Bandung Smart City: Mantan Sekda Ema Sumarna Jalani Sidang

25 Februari 2025

Recommended

Jalan tol (foto : Humas Jasa Marga)

Sore Ini, Jasa Marga dan Kepolisian Lakukan One Way di Ruas Tol Ini

3 tahun yang lalu
Sensor Sentuh Lane Eror, Upaya Desak Made dan Rajiah Sallsabillah Harus Diulang

Sensor Sentuh Lane Eror, Upaya Desak Made dan Rajiah Sallsabillah Harus Diulang

11 bulan yang lalu
BNPB dan KPK Kerja Sama Tingkatkan Pencegahan Korupsi

BNPB dan KPK Kerja Sama Tingkatkan Pencegahan Korupsi

4 tahun yang lalu
Kabirov Berikan 3 Penalti untuk Qatar dalam Satu Pertandingan

Kabirov Berikan 3 Penalti untuk Qatar dalam Satu Pertandingan

1 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Persib Bandung
HEADLINE

Gagalnya Persib Bandung Ulangi Memori 10 Tahun Lalu

10 Juli 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung dipastikan gagal mengulang memori 10 tahun. Saat itu, tepatnya pada 2015, Persib...

KA Daop 2 Bandung

Libur Sekolah, Penumpang KA Daop 2 Bandung Tembus 171 Ribu Orang

9 Juli 2025
Buku Kehidupan #2  Sindikasi Aksara : Cahaya Cita dari Negeri Sakura

Buku Kehidupan #2 Sindikasi Aksara : Cahaya Cita dari Negeri Sakura

9 Juli 2025
my chemical romance jakarta

My Chemical Romance Siap Gebrak Jakarta di Hammersonic 2026

9 Juli 2025
kode redeem ff diamond

Kode Redeem FF 9 Juli 2025: Klaim Hadiah Skin dan Diamond Gratis!

9 Juli 2025

Highlights

My Chemical Romance Siap Gebrak Jakarta di Hammersonic 2026

Kode Redeem FF 9 Juli 2025: Klaim Hadiah Skin dan Diamond Gratis!

Arsenal Tunjuk Gabriel Heinze sebagai Asisten Pelatih Baru

LLDIKTI IV dan Unpas Gelar Fasilitasi Publikasi Artikel Ilmiah untuk Dosen

Skandal Antisemitisme Guncang Grok AI Jelang Peluncuran Versi Terbaru

Warga Temukan 40 Karung Bangkai Ayam Busuk di Cikahuripan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.