CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 2 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kejati Jabar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pramuka Rp6,5 M

Avepasco
13 Juni 2025
korupsi dana pramuka

Kejati Jabar resmi menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana pramuka hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung sebesar Rp 6,5 miliar. (foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pramuka senilai Rp6,5 miliar yang dialokasikan untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Keempat tersangka korupsi dana pramuka ini yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), mantan Kadispora Dodi Ridwansyah (DR).

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

Baca juga:   Dua Tersangka Penguasaan Lahan Kebun Binatang Bandung Ditahan Kejati Jabar

Dalam keterangan persnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto menjelaskan.

Bahwa pada tahun 2017 dan 2018, Yossi Irianto bersama Dodi Ridwansyah sepakat meloloskan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab dan honorarium staf Kwarcab. Padahal jenis pembiayaan itu tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bandung.

“Dana hibah tersebut kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan pertanggungjawaban yang fiktif,” ujar Dwi, Jumat (13/6/2025).

Baca juga:   Prediksi Line Up Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan

Hal serupa juga terjadi pada tahun anggaran 2020. Eddy Marwoto yang menjabat sebagai Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, kembali menyetujui pembiayaan serupa yang tidak tercantum dalam Kepwal. Dana pun kembali disalahgunakan dengan laporan fiktif.

Menurut hasil penyidikan Kejati Jabar, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai 20 persen dari total dana hibah, atau sekitar Rp1,3 miliar.

Tiga tersangka, yakni Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana, telah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6) malam. Sementara itu, Yossi Irianto sebelumnya telah lebih dulu ditahan dalam perkara lain terkait sengketa lahan Bandung Zoo.

Baca juga:   Kejati Jabar Terima Penyerahan Dua Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

Keempat tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1),

  • Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

  • serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

(ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: 5 MDeni Nurhadiana HadiminDodi RidwansyahEddy Marwotokasus korupsiKejaksaan Tinggi Jawa Baratkejati jabarKepala Dinas Pemuda dan OlahragaKepala Dispora Kota BandungKorupsi Dana PramukaKorupsi Dana Pramuka BandungKorupsi Dana Pramuka Rp6mantan Kadispora Kota Bandungmantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandungmantan Sekretaris Daerah Kota BandungTersangka Kasus KorupsiYossi Irianto


Related Posts

Tuntutan Dokter Priguna Ditunda
PASBANDUNG

Sidang Pembacaan Tuntutan Dokter Priguna Ditunda, Surat Tuntutan Belum Rampung

21 Oktober 2025
Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi. (Ctk/pasjabar)
HEADLINE

HEBOH! BUMD Kabupaten Bandung Dituduh Menipu!

30 Juli 2025
Kejari Bale Bandung
HEADLINE

Kasus Korupsi Mobil Lab COVID-19, Kejari Bale Bandung Geledah Dinkes

24 Juli 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Simone Inzaghi. (Foto: REUTERS/Massimo Pinca)
HEADLINE

Kepala Wasit Gianluca Rocchi Diinvestigasi, Simone Inzaghi Tak Terima Inter Milan Dikaitkan

2 Mei 2026

MILAN, WWW.PASJABAR.COM – Sepak bola Italia kembali diguncang isu miring. Kepala wasit Serie A dan Serie B,...

Syelomitha Wongkar jadi salah satu kandidat pengganti Megawati Hangestri di Timas Voli Putri Indonesia. (ANTARA FOTO)

Megawati Hangestri Resmi Mundur dari Timnas Voli Putri, PBVSI Siapkan Empat Nama Pengganti

1 Mei 2026
Fadly Alberto tertangkap kamera melakukan tendangan kungfu ke pemain Dewa United U-20 saat dirinya berseragam Bhayangkara U-20 di kompetisi EPA (Elite Pro Academy) Super League, di Stadion Citarum, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (19/4/2026). (Istimewa)

Buntut Tendangan Kungfu, Komdis PSSI Hukum Fadly Alberto dan Rakha Nurkholis Larangan Bertanding Satu Tahun

1 Mei 2026
Cristiano Ronaldo. (AFP)

Mendekati Usia 41 Tahun, Cristiano Ronaldo Akui Akhir Karier Legendarisnya Sudah di Depan Mata

1 Mei 2026
Foto: Pavlo Gonchar/SOPA Images/LightRocket via Getty Images

Dituding Jadi Ajang Premium, Harga Tiket Piala Dunia 2026 Menuai Kritik Pedas Suporter

1 Mei 2026

Highlights

Mendekati Usia 41 Tahun, Cristiano Ronaldo Akui Akhir Karier Legendarisnya Sudah di Depan Mata

Dituding Jadi Ajang Premium, Harga Tiket Piala Dunia 2026 Menuai Kritik Pedas Suporter

Tolak Wacana Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Gabriele Gravina: Memalukan dan Khayalan!

Gianni Infantino Pastikan Iran Tetap Tampil di Piala Dunia 2026, Bermain di Amerika Serikat Sesuai Jadwal

Gusur Borneo FC, Persib Bandung Amankan Takhta Klasemen Super League Akhir April 2026

Libur May Day, Lalu Lintas Lembang Dipadati Ribuan Kendaraan Wisatawan

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.