BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pramuka senilai Rp6,5 miliar yang dialokasikan untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Keempat tersangka korupsi dana pramuka ini yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), mantan Kadispora Dodi Ridwansyah (DR).
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
Dalam keterangan persnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto menjelaskan.
Bahwa pada tahun 2017 dan 2018, Yossi Irianto bersama Dodi Ridwansyah sepakat meloloskan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab dan honorarium staf Kwarcab. Padahal jenis pembiayaan itu tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bandung.
“Dana hibah tersebut kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan pertanggungjawaban yang fiktif,” ujar Dwi, Jumat (13/6/2025).
Hal serupa juga terjadi pada tahun anggaran 2020. Eddy Marwoto yang menjabat sebagai Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, kembali menyetujui pembiayaan serupa yang tidak tercantum dalam Kepwal. Dana pun kembali disalahgunakan dengan laporan fiktif.
Menurut hasil penyidikan Kejati Jabar, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai 20 persen dari total dana hibah, atau sekitar Rp1,3 miliar.
Tiga tersangka, yakni Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana, telah ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6) malam. Sementara itu, Yossi Irianto sebelumnya telah lebih dulu ditahan dalam perkara lain terkait sengketa lahan Bandung Zoo.
Keempat tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 2 ayat (1),
-
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
-
serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
(ave)