BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah petugas kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Cimahi menggerebek sebuah warung yang menjual minuman keras illegal di kawasan Rancabelut, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Untuk mengelabui petugas, pemilik warung menjual miras secara online.
“Modus pelaku yang menjual miras secara online ini dapat terendus oleh petugas berkat adanya laporan dari warga. Dalam razia ini petugas menyita barang bukti ratusan botol miras berbagai merek,” kata Kasat Sabhara Polres Cimahi, Akp Duddy Iskandar.
Penindakan peredaran miras ilegal dilakukan karena di Kota Cimahi terdapat Peraturan Daerah (Perda) terkait 0 persen miras. Sehingga pengedarnya langsung dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Pihaknya pun akan terus merazia miras ilegal guna meminalisir tindak kriminal di wilayah tersebut. (uby)












