BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus suap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana dalam pengadaan CCTV dan jasa internet pada Proyek Bandung Smart City, Rabu (12/7/2023).
Dalam kasus suap Wali Kota nonaktif Yana Mulyana ini terdapat tiga terdakwa yaitu Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro.
Sidang menghadirkan tiga orang saksi yaitu Plh Kadishub Ricky Gustiadi, Plh Sekretaris Dishub Asep Kurnia dan Roni Achmad Kurnia. Salah seorang saksi, Asep Kurnia menjelaskan tentang adanya uang fee sebesar 10 persen dari setiap proyek. Hal tersebut diakuinya atas perintah pimpinan.
Asep mengaku, jika kurun waktu dari tahun 2020 sampai 2023, ia memberikan langsung uang atensi tersebut kepada para pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Di antaranya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan Ketua Komisi C DPRD serta aparat penegak hukum dari mulai Krimsus Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri yang besarannya dari Rp30-Rp50 juta perbulan.
Ia menyebut fee sebesar 10 persen ditambah pemberian kepada pejabat sudah menjadi kebiasaan dalam semua proyek di Dishub Kota Bandung. Bahkan sejak adanya pengadaan CCTV dan internet dalam program Bandung Smart City di tahun 2015 lalu.
Sidang akan Kembali digelar pada Senin (17/7/2023) depan dengan menghadirkan saksi dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. (rif)