CLOSE ADS
CLOSE ADS
Advertisement
PASJABAR
No Result
View All Result
Kamis, 1 Juni 2023
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Dua Pengacara Divonis Penjara Terkait Kasus Penyuapan MA

Budi Arif
25 Mei 2023
Dua Pengacara Divonis Penjara Terkait Kasus Penyuapan MA

Dua Pengacara Divonis Penjara Terkait Kasus Penyuapan MA (Foto: Rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Dua pengacara, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dikenakan vonis berbeda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait dengan kasus pengurusan vonis kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan sejumlah Hakim Agung.

Yosep Parera divonis pidana penjara selama 8 tahun sedangkan Eko divonis penjara selama 5 tahun. Vonis itu lebih ringan bila dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana

kurungan selama 9 tahun dan 4 bulan terhadap Yosep serta 6 tahun dan 5 bulan penjara terhadap Eko.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu (24/5).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa satu Theodorus Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (24/5).

Baca juga:   Dua Dosen Terkait Kasus Rektor Unila Dipanggil KPK Sebagai Saksi

“Kepada terdakwa dua Eko Suparno selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut Hera

Dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1

Keduanya dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:   Empat Saksi Diperiksa KPK Terkait Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang memberatkan yakni perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi

dan merusak citra serta wibawa profesi advokat. Sementara, hal yang dinilai meringankan yakni kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama siding.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan wibawa advokat Indonesia,” ucap dia.

Jaksa dari KPK, Wawan Yunarwanto, menilai putusan yang dibacakan oleh hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun demikian, dia belum memutuskan bakal mengajukan banding ataukah tidak terkait putusan itu.

“Kami akan laporkan ke pimpinan, apakah akan diterima ataukah banding,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, KSP Intidana sempat mengalami permasalahan hukum. Lalu, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.

Baca juga:   Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif, 2 Dosen Dipanggil KPK

Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang senilai ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko menjadi perantara pemberian uang untuk para Hakim Agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. (Rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: kasus suapkasus suap MA


Related Posts

KPK Periksa Ruang Kerja Wali Kota Bandung, KPK bawa koper hitam
HEADLINE

KPK Periksa Ruang Kerja Wali Kota Bandung Selama 1 Jam

17 April 2023
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Telah Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Suap
HEADLINE

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Telah Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Suap

16 April 2023
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Bandung di Hotel Grandia, Senin (22/8/2022).
HEADLINE

Yana Mulyana Kena OTT KPK, Begini Kata Ridwan Kamil

15 April 2023

Recommended

Empat Pilar Diet Gizi Seimbang

Empat Pilar Diet Gizi Seimbang

2 tahun yang lalu

BNPB Rilis Korban Banjir Jabodetabek-Jabar-Banten 43 Jiwa

3 tahun yang lalu
Secapa AD Bakal Jadi Rumah Sakit Darurat COVID-19

Secapa AD Bakal Jadi Rumah Sakit Darurat COVID-19

2 tahun yang lalu

Disdik Sebut Pemberian Tunjangan Guru Honorer Sudah Sesuai Aturan

4 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Ledia Hanifa Ingatkan Tantangan Kebangsaan dalam Sosialisai 4 Pilar MPR RI
PASBANDUNG

Ledia Hanifa Ingatkan Tantangan Kebangsaan dalam Sosialisai 4 Pilar MPR RI

1 Juni 2023

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Anggota MPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan bahwa masih banyak tantangan masa depan yang...

Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna pada Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila, di Balai Kota Bandung, Kamis 1 Juni 2023.

Hari Lahir Pancasila, Ema Sumarna Ingatkan Pentingnya Menjaga Kondusifitas

1 Juni 2023
BKN Buka SKD untuk Sekolah Kedinasan Tahun 2023

BKN Buka SKD untuk Sekolah Kedinasan Tahun 2023

1 Juni 2023
Penumpang Kereta Api Mulai Padati Stasiun Kota Bandung

Penumpang Kereta Api Mulai Padati Stasiun Kota Bandung

1 Juni 2023
10 Alasan Memilih Universitas Pasundan untuk Melanjutkan Kuliah

Universitas Pasundan Kembali Menambah 2 Guru Besar

1 Juni 2023

Highlights

Penumpang Kereta Api Mulai Padati Stasiun Kota Bandung

Universitas Pasundan Kembali Menambah 2 Guru Besar

CFD Dago Akan Kembali Digelar, Catat Waktu dan Tata Tertibnya!

Belasan Ribu Kendaraan dari Jabodetabek Masuk Ke Kota Bandung Jelang Libur Panjang

Logo IKN Nusantara Bertema Pohon Hayat Dibuat oleh Alumni Itenas

Demokrat Kab Bandung Siap Antarkan Dede Yusuf Menjadi Gubernur Jawa Barat

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.