BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan TNI Polri melakukan razia terhadap kendaraan angkutan barang di Jalan Leuwihgajah, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023).
Satu per satu kendaraan diperiksa petugas mulai dari surat mengemudi,surat kelaikan jalan hingga kondisi kendaraan tersebut.
“Sebanyak 44 kendaraan terjaring razia, masih banyak pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas. Seperti tidak bisa menunjukan surat izin operasional dan surat kelaikan kendaraan. Para pengemudi yang melanggar langsung ditilang,” kata Kabid Angkutan Dishub Kota Cimahi, Rini Lusy.
Razia ini dilakukan guna meminalisir kecelakaan kendaraan besar di jalan raya karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Dishub Kota Cimahi pun akan mencabut izin operasional jika pengemudi berulang kali lalai dalam berkendara di jalan raya. (uby)