BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Andi Ibnu Hadi pada Senin (24/7/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H (Promotor), Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, S.H., M.H (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM (Penelaah), Dr. Siti Rodiah, S.H, M.H (Penelaah) dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H (Penelaah).
Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PPU-VII/2009 Dalam Pengujian Materil Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Terhadap Integritas Advokat Dihubungkan dengan Pendidikan dan Praktek Advokat di Indonesia.
Andi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 tentang Uji Materiel terhadap Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, telah berdampak signifikan terhadap eksistensi Organisasi Advokat di Indonesia. Undang-Undang Advokat sejatinya dibuat untuk menuntaskan persoalaan Advokat, alih-alih dengan adanya putusan tersebut telah melahirkan berbagai persoalan baru.
“Undang-Undang Advokat telah mensyaratkan model dan kewenangan sebagai organisasi yang mandiri dan bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas Advokat, disisi lain putusan tersebut telah merubah prinsif dasar kewenangan Organisasi Advokat demi melindungi hak konstitusional warga negara,” katanya.
Andi menyebut penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analistis yaitu, metode yang bertujuan untuk menggambarkan fakta-fakta yang berupa data dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Andi menjelaskan hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUUVII/2009 dalam pengujian materil Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat berpengaruh signifikan terhadap peran dan fungsi organisasi Advokat di Indonesia. Sejatinya Organisasi Advokat debentuk adalah untuk meningkatkan kualitas Advokat Indonesia melalui wadah tunggal organisasi Advokat.
“Putusan tersebut telah melegitimasi Organisasi Advokat yang bersifat jamak demi menjaga hak konstitusional warga negara sebagaiaman diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kondisi tersebut telah menimbulkan tidak adanya pastian hukum tentang peran dan fungsi Organisasi Advokat yang sekaligus berpengaruh terhadap menurunnya kualitas Advokat di Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, diperlukan peranan Pemerintah untuk menuntaskan polemik peran dan fungsi Organisasi Advokat di Indonesia dengan cara melakukan Legislatif Review sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Untuk tetap menjaga kualitas Advokat diperlukan kesadaran bersama dari para pengurus organisasi Advokat untuk duduk bersama-sama merumuskan standar Pendidikan, ujian dan Penegakan Kode Etik Advokat Indonesia,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Andi Ibnu Hadi dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.73 dengan yudisium sangat memuaskan.
Andi mengatakan selama kurang lebih menyelesaikan S3 di Pascasarjana Unpas, ia mendapatkan pembelajaran. Terutama yang berkaitan dalam menjalankan profesinya sebagai advokat atau pengacara.
“Saya berharap Pascasarjana Unpas lebih baik lagi. Tetap menjaga rasa kekeluargaan sehingga kita di sini merasa menjadi satu keluarga,” harapnya. (ran)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Obligasi Keberlanjutan atau Sustainability…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung kontra Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 berangsung sengit. Tampil…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPR RI Cucun Syamsurijal melaporkan MA anggota DPRD Kabupaten Bandung…
KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Wakil Ketua DPP PKB, Cucun Syamsurijal mengatakan jika pesta demokrasi (Pilkada)…
WWW.PASJABAR.COM -- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan terkait peluang kiper Como 1907, Emil…
WWW.PASJABAR.COM -- Insting Shin Tae-yong sebagai pelatih terbukti dengan memasang Marselino Ferdinan sebagai starter saat…