CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Uben Yunara Kaji Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Terkena PHK

Nurrani Rusmana
24 Juli 2023
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Uben Yunara Dasa Priatna pada Rabu (24/7/2023).

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Uben Yunara Dasa Priatna pada Rabu (24/7/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Uben Yunara Dasa Priatna pada Rabu (24/7/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H (Promotor), Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, S.H., M.H (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S (Penelaah), Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum (Penelaah) dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H. M.H  (Penelaah).

Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dilihat dari Perspektif Keadilan.

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Uben Yunara Dasa Priatna pada Rabu (24/7/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Uben mengatakan pekerja mempunyai peran dan kedudukan yang signifikan sebagai pelaku ekonomi pembangunan berssama mitra kerja, yaitu pemberi pengguna kerja (pengusaha). Kenyataan telah membuktikan bahwa faktor ketenagakerjaan sebagai sumber daya manusia di masa pembangunan nasional.

Baca juga:   MU Krisis Kiper! Amorim Bingung Pilih Bayindir atau Lammens

Ia mengatakan banyaknya perusahaan yang melakukan PHK pada masa pandemi Covid-19, perusahaan seringkali menggunakan alasan force majeure dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, Para pekerja menjadi kehilanga pekerjaannya dan tentunya kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Pada prinsipnya secara hukum tidak masalah, karena PHK itu merupakan hak para pihak bagi pengusaha maupun pekerja. Namun kenyataannya banyak pengusaha yang tidak memenuhi hak-hak pekerja. Permasalahan PHK yang menimpa buruh akibat adanya kasus pandemi Covid-19 belumlah dapat diselasaikan dengan baik,” katanya.

Buruh juga kembali dihadapan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dimana di dalam undang-undang tersebut adanya perubahan terkait kebijakan di bidang ketenagakerjaan, ada 4 (empat) masalah pokok dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja mulai dari mekanisme PKWT, 14 pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan outsourcing.

Baca juga:   Kejati Jabar : Ada Cuci Otak Dalam Kasus Rudapksa Belasan Santriwati

Hasil Penelitian

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Uben Yunara Dasa Priatna pada Rabu (24/7/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Uben menjelaskan hukum Ketenagakerjaan lahir dalam posisi di antara hukum publik dan hukum privat. Hal ini terlihat dari Hukum Ketenagakerjaan yang di dalamnya memuat tentang hubungan kerja di mana hubungan tersebut didasarkan pada sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Lahirnya UU Cipta Kerja yang diharapkan akan memberikan suatu terobosan dalam hal mencapai kesejahteraan bagi pekerja malah menimbulkan suatu permasalahan baru.

“Hal tersebut tentunya akan menimbulkan suatu permasalahan baru bagi kelangsungan para pekerja apabila mereka di-PHK. Oleh sebab itu, perlu adanya perlindungan hukum untuk menjamin keberlangsungan kehidupan pekerja, hak-hak pekerja guna terciptanya keadilan dengan tujuan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan pekerja, mental dan spiritual serta kemakmuran setiap pekerja,” jelasnya.

Perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang terkena PHK diatur dalam UU ketenagakerjaan. Adapun perlindungan hukum yang dimaksud, PHK harus beritahukan terlebih dahulu oleh pihak perusahaan, wajib dilakukan perundingan apabila pekerja menolak, melalui bipartite, mekanisme PHK harus dijalankan, membayar uang pesangon, pemutusan hubungan kerja harus mengedepankan kepentingan pekerja.

Baca juga:   Menyoal Korupsi Dana Desa

“Pemutusan hubungan kerja merupakan jalan terakhir pemutusan kerja harus mencerminkan nilai-nilai fundamental dengan menegdepankan gotong royong, musyawarah untuk kebaikan, keadilan sosial dan kedudukan perlindungan hukum,” ujarnya.

Sidang Doktor Ilmu Hukum Uben Yunara Kaji Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Terkena PHK
(Foto: ran/pasjabar)

Berdasarkan hasil sidang terbuka Uben Yunara Dasa Priatna dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.80 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Uben Yunara Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan

Sidang Doktor Ilmu Hukum Uben Yunara Kaji Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Terkena PHK
(Foto: ran/pasjabar)

Uben sangat bersyukur karena sudah menyelesaikan pendidikan S3 di Pascasarjana Universitas Pasundan. Selain itu, ia juga mengaku senang karena bisa mendapatkan teman baru yang sama-sama berjuang.

“Alhamdulillah saya mendapatkan banyak rekan, teman-teman yang baru yang sama-sama berjuang untuk melanjutkan pendidikan,” kata Eben.

Ia berharap Pascasarjana Unpas mempertahankan kualitasnya yang sudah bagus dan pelayanannya semakin bagus lagi. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu Hukumpascasarjana unpassidang disertasiSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa DKV Unpas Pamerkan Karya UAS dalam Pameran Tiga Hari

31 Januari 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswi Unpas Raih Juara Dua Poster Infografis Tingkat Internasional

30 Januari 2026
Edri Fauzan
HEADLINE

Edri Fauzan Resmi Raih Gelar Doktor Unpas, Teliti Pengaruh Influencer hingga Media Sosial pada Investor Gen Z

30 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Mohammad Zaki Ubaidillah. (Foto: Dok. PP PBSI)
HEADLINE

Zaki Juara Thailand Masters 2026: Mohammad Zaki Ubaidillah Taklukkan Wakil Tuan Rumah Melalui Duel Sengit Rubber Game di Stadion Nimibutr

2 Februari 2026

BANGKOK, WWW.PASJABAR.COM -- Babak final tunggal putra turnamen Thailand Masters 2026 mempertemukan pemain muda Mohammad Zaki Ubaidillah...

Pertamina Enduro menang 3-0 atas Bandung BJB Tandamata / @mojisports_

Jakarta Pertamina Enduro Balas Dendam: Megatron dan Kawan-Kawan Libas Bandung BJB Tandamata Skor 3-0

2 Februari 2026
Napoli kalahkan Fiorentina dengan skor 2-1 di Liga Italia. (Foto: REUTERS/Ciro De Luca)

Napoli Amankan Tiga Poin di Maradona Stadium: Partenopei Tumbangkan Fiorentina Skor 2-1 dan Terus Tempel Ketat Posisi Papan Atas Klasemen

1 Februari 2026
Starting XI Inter Milan saat melawan Arsenal di Liga Champions. (c) AP Photo/luca

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

1 Februari 2026
Borneo FC menang dramatis 2-1 atas PSIM Yogyakarta pada 1 Februari 2026. Gol Koldo Obieta bawa Borneo FC pepet Persib di puncak klasemen. (instagram/@borneofc.id)

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

1 Februari 2026

Highlights

Inter Milan Siap Serbu Markas Cremonese: Nerazzurri Bertekad Kokohkan Posisi Puncak Klasemen Serie A Dalam Laga Tandang Di Giovanni Zini

Drama di Stadion Segiri: Borneo FC Menang Dramatis atas PSIM Yogyakarta dan Kembali Memepet Posisi Persib di Puncak Klasemen

Comeback Fantastis Di Stamford Bridge: Chelsea Taklukkan West Ham United 3-2 Setelah Sempat Tertinggal Dua Gol Pada Babak Pertama

Arsenal Pesta Gol Di Elland Road: Skuad The Gunners Hancurkan Leeds United 4-0 Dan Kokohkan Posisi Di Puncak Klasemen

Barcelona Bungkam Elche 3-1: Lamine Yamal Tampil Sempurna Saat Blaugrana Curi Poin Penuh Di Estadio Martinez Valero

Teror Kawanan Anjing Di Cibuntu: Seorang Anak Kecil Terluka Parah Akibat Digigit Hewan Peliharaan Yang Lepas Ke Pemukiman Warga

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.