CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 17 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Uben Yunara Kaji Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Terkena PHK

Nurrani Rusmana
24 Juli 2023
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Uben Yunara Dasa Priatna pada Rabu (24/7/2023).

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Uben Yunara Dasa Priatna pada Rabu (24/7/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Uben Yunara Dasa Priatna pada Rabu (24/7/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H (Promotor), Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, S.H., M.H (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S (Penelaah), Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum (Penelaah) dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H. M.H  (Penelaah).

Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dilihat dari Perspektif Keadilan.

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Uben Yunara Dasa Priatna pada Rabu (24/7/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Uben mengatakan pekerja mempunyai peran dan kedudukan yang signifikan sebagai pelaku ekonomi pembangunan berssama mitra kerja, yaitu pemberi pengguna kerja (pengusaha). Kenyataan telah membuktikan bahwa faktor ketenagakerjaan sebagai sumber daya manusia di masa pembangunan nasional.

Baca juga:   Unpad Keluarkan Dokter Residen Terduga Pelaku Pemerkosaan di RSHS

Ia mengatakan banyaknya perusahaan yang melakukan PHK pada masa pandemi Covid-19, perusahaan seringkali menggunakan alasan force majeure dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, Para pekerja menjadi kehilanga pekerjaannya dan tentunya kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Pada prinsipnya secara hukum tidak masalah, karena PHK itu merupakan hak para pihak bagi pengusaha maupun pekerja. Namun kenyataannya banyak pengusaha yang tidak memenuhi hak-hak pekerja. Permasalahan PHK yang menimpa buruh akibat adanya kasus pandemi Covid-19 belumlah dapat diselasaikan dengan baik,” katanya.

Buruh juga kembali dihadapan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dimana di dalam undang-undang tersebut adanya perubahan terkait kebijakan di bidang ketenagakerjaan, ada 4 (empat) masalah pokok dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja mulai dari mekanisme PKWT, 14 pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan outsourcing.

Baca juga:   Catat WA Center Terkait Ibadah Haji 2022

Hasil Penelitian

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Uben Yunara Dasa Priatna pada Rabu (24/7/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Uben menjelaskan hukum Ketenagakerjaan lahir dalam posisi di antara hukum publik dan hukum privat. Hal ini terlihat dari Hukum Ketenagakerjaan yang di dalamnya memuat tentang hubungan kerja di mana hubungan tersebut didasarkan pada sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Lahirnya UU Cipta Kerja yang diharapkan akan memberikan suatu terobosan dalam hal mencapai kesejahteraan bagi pekerja malah menimbulkan suatu permasalahan baru.

“Hal tersebut tentunya akan menimbulkan suatu permasalahan baru bagi kelangsungan para pekerja apabila mereka di-PHK. Oleh sebab itu, perlu adanya perlindungan hukum untuk menjamin keberlangsungan kehidupan pekerja, hak-hak pekerja guna terciptanya keadilan dengan tujuan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan pekerja, mental dan spiritual serta kemakmuran setiap pekerja,” jelasnya.

Perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang terkena PHK diatur dalam UU ketenagakerjaan. Adapun perlindungan hukum yang dimaksud, PHK harus beritahukan terlebih dahulu oleh pihak perusahaan, wajib dilakukan perundingan apabila pekerja menolak, melalui bipartite, mekanisme PHK harus dijalankan, membayar uang pesangon, pemutusan hubungan kerja harus mengedepankan kepentingan pekerja.

Baca juga:   Bojan Hodak Marah, Pemain Persib Bandung Bakal Ada yang Ditendang!

“Pemutusan hubungan kerja merupakan jalan terakhir pemutusan kerja harus mencerminkan nilai-nilai fundamental dengan menegdepankan gotong royong, musyawarah untuk kebaikan, keadilan sosial dan kedudukan perlindungan hukum,” ujarnya.

Sidang Doktor Ilmu Hukum Uben Yunara Kaji Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Terkena PHK
(Foto: ran/pasjabar)

Berdasarkan hasil sidang terbuka Uben Yunara Dasa Priatna dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.80 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Uben Yunara Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan

Sidang Doktor Ilmu Hukum Uben Yunara Kaji Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Terkena PHK
(Foto: ran/pasjabar)

Uben sangat bersyukur karena sudah menyelesaikan pendidikan S3 di Pascasarjana Universitas Pasundan. Selain itu, ia juga mengaku senang karena bisa mendapatkan teman baru yang sama-sama berjuang.

“Alhamdulillah saya mendapatkan banyak rekan, teman-teman yang baru yang sama-sama berjuang untuk melanjutkan pendidikan,” kata Eben.

Ia berharap Pascasarjana Unpas mempertahankan kualitasnya yang sudah bagus dan pelayanannya semakin bagus lagi. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu Hukumpascasarjana unpassidang disertasiSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

instagram/@zonanaetral5
HEADLINE

Hasil Piala AFF U-17 2026: Indonesia Takluk 0-1 dari Malaysia, Langkah ke Semifinal Terancam!

16 April 2026

GRESIK, WWW.PASJABAR.COM – Sebagai tuan rumah ajang ASEAN U-17 Boys' Championship 2026, Timnas Indonesia harus menelan pil...

pasundan law fair 2026

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
harga plastik

Kenaikan Harga Plastik Picu Penurunan Sampah di Kota Cimahi

16 April 2026
Agus Sutisna

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

16 April 2026
remaja hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026

Highlights

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.