HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Uben Yunara Kaji Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Terkena PHK

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Uben Yunara Dasa Priatna pada Rabu (24/7/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H (Promotor), Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, S.H., M.H (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S (Penelaah), Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum (Penelaah) dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H. M.H  (Penelaah).

Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dilihat dari Perspektif Keadilan.

(Foto: ran/pasjabar)

Uben mengatakan pekerja mempunyai peran dan kedudukan yang signifikan sebagai pelaku ekonomi pembangunan berssama mitra kerja, yaitu pemberi pengguna kerja (pengusaha). Kenyataan telah membuktikan bahwa faktor ketenagakerjaan sebagai sumber daya manusia di masa pembangunan nasional.

Ia mengatakan banyaknya perusahaan yang melakukan PHK pada masa pandemi Covid-19, perusahaan seringkali menggunakan alasan force majeure dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, Para pekerja menjadi kehilanga pekerjaannya dan tentunya kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Pada prinsipnya secara hukum tidak masalah, karena PHK itu merupakan hak para pihak bagi pengusaha maupun pekerja. Namun kenyataannya banyak pengusaha yang tidak memenuhi hak-hak pekerja. Permasalahan PHK yang menimpa buruh akibat adanya kasus pandemi Covid-19 belumlah dapat diselasaikan dengan baik,” katanya.

Buruh juga kembali dihadapan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dimana di dalam undang-undang tersebut adanya perubahan terkait kebijakan di bidang ketenagakerjaan, ada 4 (empat) masalah pokok dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja mulai dari mekanisme PKWT, 14 pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan outsourcing.

Hasil Penelitian

(Foto: ran/pasjabar)

Uben menjelaskan hukum Ketenagakerjaan lahir dalam posisi di antara hukum publik dan hukum privat. Hal ini terlihat dari Hukum Ketenagakerjaan yang di dalamnya memuat tentang hubungan kerja di mana hubungan tersebut didasarkan pada sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Lahirnya UU Cipta Kerja yang diharapkan akan memberikan suatu terobosan dalam hal mencapai kesejahteraan bagi pekerja malah menimbulkan suatu permasalahan baru.

“Hal tersebut tentunya akan menimbulkan suatu permasalahan baru bagi kelangsungan para pekerja apabila mereka di-PHK. Oleh sebab itu, perlu adanya perlindungan hukum untuk menjamin keberlangsungan kehidupan pekerja, hak-hak pekerja guna terciptanya keadilan dengan tujuan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan pekerja, mental dan spiritual serta kemakmuran setiap pekerja,” jelasnya.

Perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang terkena PHK diatur dalam UU ketenagakerjaan. Adapun perlindungan hukum yang dimaksud, PHK harus beritahukan terlebih dahulu oleh pihak perusahaan, wajib dilakukan perundingan apabila pekerja menolak, melalui bipartite, mekanisme PHK harus dijalankan, membayar uang pesangon, pemutusan hubungan kerja harus mengedepankan kepentingan pekerja.

“Pemutusan hubungan kerja merupakan jalan terakhir pemutusan kerja harus mencerminkan nilai-nilai fundamental dengan menegdepankan gotong royong, musyawarah untuk kebaikan, keadilan sosial dan kedudukan perlindungan hukum,” ujarnya.

(Foto: ran/pasjabar)

Berdasarkan hasil sidang terbuka Uben Yunara Dasa Priatna dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.80 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Uben Yunara Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan

(Foto: ran/pasjabar)

Uben sangat bersyukur karena sudah menyelesaikan pendidikan S3 di Pascasarjana Universitas Pasundan. Selain itu, ia juga mengaku senang karena bisa mendapatkan teman baru yang sama-sama berjuang.

Alhamdulillah saya mendapatkan banyak rekan, teman-teman yang baru yang sama-sama berjuang untuk melanjutkan pendidikan,” kata Eben.

Ia berharap Pascasarjana Unpas mempertahankan kualitasnya yang sudah bagus dan pelayanannya semakin bagus lagi. (ran)

Nurrani Rusmana

Recent Posts

WJIS 2024, Jawa Barat Alami Pertumbuhan Ekonomi 4,95 Persen

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- West Java Investment Summit 2024 yang sudah berjalan ke enam kalinya mencatatkan…

3 jam ago

Pelajaran untuk Persib Usai Dipermalukan Port FC

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menelan pil pahit. Melawan Port FC dalam laga perdana Grup F AFC…

4 jam ago

Pengungsi Gempa Cibeureum Antre Panjang Demi Minuman Hangat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Ratusan pengungsi gempa di Cibeureum, Kabupaten Bandung, rela mengantre panjang demi mendapatkan…

5 jam ago

Tenda Terpasang, Pengungsi Gempa Kertasari Masih Kekurangan Bantuan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Lebih dari 10 tenda pengungsian telah dipasang di lokasi evakuasi korban gempa…

5 jam ago

Port FC Permalukan Persib di Si Jalak Harupat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menuai kekalahan saat menjamu Port FC dalam laga perdana Grup…

6 jam ago

Landak Jawa Ditemukan Berkeliaran di Jalan Padjadjaran Kota Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Seekor Landak Jawa ditemukan berkeliaran di kawasan Jalan Pajadjaran Kota Bandung. Hewan…

6 jam ago