SEMARANG, WWW.PASJABAR.COM — Aliran uang suap yang berasal dari sejumlah pelaksana proyek peningkatan jalur KA di Jawa Barat diduga mengalir hingga ke PT KAI Daop 2 Bandung. Hal ini diungkapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Shynto Hutabarat.
Dilansir dari ANTARA, hal ini terungkap saat pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (31/7/2023) dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
Shynto Hutabarat yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang suap proyek jalur KA Jawa Barat ini merupakan PPK yang menangani proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur.
Ia menyebut berbagai pemberian untuk pejabat maupun pegawai di Balai Teknis Perkeretaapian maupun PT KAI Daop Bandung tersebut berdasarkan informasi PPK sebelumnya yang digantikannya yaitu David Damanik.
Selain terdakwa Dion Renato, suap kepada Shynto yang juga tersangka dalam tindak pidana yang sama tersebut juga diberikan oleh Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat Fan.
Muchamad Hikmat Fan merupakan seorang pengusaha bernama Zulfikar Fahmi. Total uang yang diterima saksi dari para pengusaha itu mencapai Rp1,7 miliar.
Adapun peruntukan uang-uang tersebut antara lain pengurusan berita acara serah terima pekerjaan di PT KAI Daop 2 Bandung. Jumlahnya sebesar Rp80 juta.
Selain itu, kata dia, terdapat uang dari para kontraktor yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar.
“Rencananya uang untuk THR pegawai di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, pejabat struktural di Daop 2 Bandung, Ditjen Perkeretaapian. Serta honor pokja,” katanya dalam sidang. (ran)












