PASBANDUNG

Tanggapan Ridwan Kamil Pasca Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka tidak lepas dari upaya bersama tim investigasi bentukan Pemprov Jabar yang telah mencari fakta-fakta di Ponpes yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Terkait para santri di Ponpes Al Zaytun akan diserahkan sepenuhnya pada Kementerian Agama dalam mencari solusi agar mereka tidak terkatung-katung,” kata Ridwan Kamil, Rabu (3/8/2023).

Ridwan Kamil pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta menjaga kondusifitas selama proses peradilan berlangsung. (uby)

Uby

Recent Posts

Rumah Tertimbun Longsor di Gegerkalong Girang, Satu Penghuni Terluka

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sebuah rumah di kawasan Jalan Gegerkalong Girang, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, tertimbun…

24 menit ago

Harga Pangan Fluktuatif: Bawang Putih Menjadi Rp41.590 per Kg

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan bahwa harga sejumlah komoditas pangan mengalami fluktuasi…

2 jam ago

Erna : Menjalani Hidup dengan Pilihan dan Semangat Berkarya

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Erna Sari Gusmaati, atau akrab disapa Erna, adalah seorang gadis penuh semangat yang…

2 jam ago

Polisi Kerahkan Brimob untuk Kawal Pilkada di Wilayah Rawan Banjir

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Petugas kepolisian menurunkan pasukan Brimob untuk bersiaga di sejumlah kecamatan rawan banjir…

3 jam ago

Kemensos Salurkan Bantuan Cepat untuk Pengungsi Banjir dan Longsor di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) bertindak cepat menangani dampak bencana banjir dan tanah longsor…

4 jam ago

Petugas Gabungan Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024, ribuan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan…

5 jam ago