BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemberian sepatu merek Louis Vuitton atau LV pada Wali Kota Bandung non aktif, Yana Mulyana dalam kasus suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City diungkap oleh tersangka Khairur Rijal.
Mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung itu mengungkapkan semua kronologis pemberian sepatu LV pada tersangka Yana Mulyana dalam persidangan pemeriksaan saksi, tiga penyuap Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (7/8/2023).
Jaksa Penuntut KPK awalnya menanyakan pada Khairur Rijal soal pemberian sepatu LV pada Yana Mulyana saat perjalanan ilegal ke Thailand untuk memenuhi undangan Huawei dari 11-15 Januari 2023. Namun, Khairur membantah bahwa hal itu merupakan pemberian.
Khairur menerangkan, sepatu LV merupakan keinginan pribadi dari Yana Mulyana. Saat itu, Yana dan rombongan pejabat Pemkot Bandung yang berangkat ke Thailand melakukan jalan-jalan usai menghadiri undangan ke salah satu pusat perbelanjaan modern.
“Saat itu, setelah kami memenuhi undangan Huawei. Kami keliling (ke salah satu mal). Saat itu adalah empat orang, Pak Wali (Yana) masuk ke tenan LV. Saya masuk sebentar terus ke luar,” ujar Khairur.
Yana Mulyana Hendak Membayar Sepatu LV Sendiri
Khairur mengakui dirinya melihat Yana Mulyana tengah memilih sepatu dan sudah mengambil pilihannya untuk dibeli. Lantas, saat hendak membayar ke kasir, dia mendapatkan bisikan dari Kadishub Bandung, Dadang Darmawan agar dirinya membayangkan terlebih dahulu.
“Saya lihat Pak Wali (Yana) milih sepatu dan beliau ambilkan sepatu beliau, Pak Kadis bilang handel saja dulu. Saya lihat Pak Wali mau bayar itu sendiri, saya bilang (ke Yana) saya yang bayar. Jadi saya bayar kartu debit saya,” katanya.
Kemudian, Jaksa Penuntut KPK menanyakan soal harga sepatu LV yang dibeli Yana Mulyana. Khairur menjawab harganya sampai puluhan juta. Dia menegaskan, pembelian ini dilakukan menggunakan uang pribadinya.
“Berapa harga sepatu LV yang dibeli itu,” tanya Jaksa Penuntut KPK.
“Saya lihat mutasi rekening, harga sepatu itu 18 jutaan,” kata Khairur.
Khairur juga membenarkan jika perjalanannya ke Thailand tidak dibiayai oleh APBD Kota Bandung. Perjalanan dan akomodasi selama di Thailand dibiayai oleh terdakwa Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Sebab, surat izin dinas luar negeri ditolak pemerintah pusat.
“Anggaran akomodasi dan segala macam dari siapa, kan gak dapat izin,” tanya jaksa.
“Pakai anggaran marketing dari PT SMA, Pak Andreas bilang pake ini dulu,” kata dia.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut KPK telah mendakwa Andreas Guntoro melakukan suap terhadap Yana Mulyana serta pejabat di lingkungan Dishub Kota Bandung dalam proyek CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City.
Selain Andreas Guntoro, ada dua terdakwa lainnya, yaitu; Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).
Tiga orang terdakwa itu dinilai telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rif)