CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah petugas gabungan dari Satpol PP, Kejari, TNI Polri dan Beacukai melakukan razia ke sejumlah warung klontongan yang menjual rokok ilegal di kawasan Kolmas Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (9/8/2023).
Petugas setempat mengalami kesulitan saat mencari barang bukti. Alhasil petugas menemukan puluhan bungkus rokok tanpa cukai.
Selain di Jalan Kolmas, petugas kembali merazia warung klontongan di Jalan Cigugur, Kota Cimahi. Petugas pun kembali menemukan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang.
“Dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan rokok cukai, rokok ilegal saat ini menjadi incaran perokok aktif,” kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi.
Dalam razia kali ini petugas mengamankan barang bukti 3.500 batang rokok ilegal di sejumlah warung. Petugas pun akan intensif melakukan razia rokok ilegal karena dapat merugikan negara. (uby)