CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM – Satnarkoba Polres Cimahi menangkap seorang pelaku pengedar obat terlarang khusus berinisial AW di Kawasan Cisomang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (16/8/2023).
Setelah ditangkap, polisi melakukan pengeledahan di rumah pelaku. Alhasil polisi menemukan ribuan obat terlarang khusus yang disembunyikan pelaku di dalam lemari pakaian.
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan 8 pelaku lainnya. Dari 9 pelaku yang telah ditangkap, polisi menyita barang bukti 13.000 obat terlarang khusus siap edar dan uang ratusan ribu rupiah.
“Dalam mengedarkan obat terlarang tersebut, pelaku mengincar para pelanggan khususnya remaja atau pelajar dan juga orang tua,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.
Guna mempertangung jawabkan segala perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Polres cimahi pun akan terus memberantas obat terlarang khusus di wilayah hukum Kota Cimahi dan Bandung Barat. Pasalnya, obat tersebut dapat merusak generasi anak muda bangsa Indonesia. (uby)