BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Erwin pada Senin (28/8/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H (Promotor), Dr. Elli Ruslina, S.H., M.Hum (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. (Penelaah), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M. (Penelaah) dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. (Penelaah).
Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Kebijakan Ekspor Garment Di Hubungkan Dengan Pengelolaan Peti Kemas Dalam Rangka Pengembangan Sistem Kepabeanan Dan Perekonomian Indonesia.
Erwin mengatakan di Indonesia kebijakan perjanjian ekspor garment belum memiliki aturan hukum baku yang khusus mengatur permasalahan ini. Perjanjian hanya mencapai tahap purchasing order (PO) dan tidak mengatur penyediaan petikemas. Sehingga ekspor garment tidak dapat dilakukan oleh ekspotir terhadap pembeli.
“Kendala ini memunculkan kelangkaan petikemas (container) dan mengganggu kesejahteraan serta sistem perekonomian Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi negara kesejahteraan yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat, belum dapat terwujud dalam perekonomian garmen Indonesia,” katanya.
Erwin menjelaskan studi yang dilakukan oleh penulis menunjukkan bahwa model purchasing order (PO) dalam perjanjian ekspor garmen mengalami kendala yang signifikan karena kebijakan ekspor garmen yang belum sejalan dengan sistem perekonomian di Indonesia.
“Akibatnya, eksportir menghadapi banyak hambatan dalam menjalankan kegiatan ekspornya,” ucapnya.
Menurutnya untuk mengatasi permasalahan tersebut, Erwin memberikan saran agar perbaikan dilakukan pada tata kelola sistem kepabeanan di Indonesia. Seperti melalui penyediaan kapal-kapal besar yang khusus digunakan untuk kepentingan ekspor garmen Indonesia, pemenuhan fasilitasi perjanjian perdagangan khusus untuk ekspor, serta fasilitasi perjanjian ekspor khusus untuk garmen yang substansial.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Erwin dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.87 dengan yudisium sangat memuaskan.
Kesan Erwin Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan
Erwin mengaku selama berkuliah di Pascasarjana Unpas, ia bisa mengembangkan diri serta benar-benar mendapatkan ilmu hukum yang luar biasa selama mengikuti proses perkuliahan.
“Bukan tanpa perjuangan bisa menyelesaikan studi di Pascasarjana Unpas,” ujarnya.
Erwin menyampaikan Pascasarjana Unpas memiliki persaudaraan yang kuat. Hal ini yang membuat dirinya bisa menyelesaikan studi di Pascasarjana Unpas.
“Hubungan baik antara dosen dan mahasiswanya, hubungan mahasiswa dengan mahasiswanya. Itu terjalin seperti keluarga. Kemudian punya sifat kesundaan yang saling menguatkan,” kata Erwin. (ran)