BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dede Suryana pada Selasa (29/8/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. (Wadir I/Penelaah), Pro. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. (Promotor), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. (Penelaah), Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H. M.Hum. (Penelaah), dan Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H. (Penelaah).
Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Transformasi Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Putusan Praperadilan.
Dede mengatakan praperadilan sering kali dianggap memiliki keterbatasan dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi tersangka. Argumen-argumen yang mendukung pandangan ini menunjukkan bahwa praperadilan sering dilakukan dengan semangat formalitas yang tinggi. Namun kurang memperhatikan substansi permasalahan hukum yang dihadapi oleh tersangka.
“Dampaknya adalah keputusan pengadilan praperadilan mungkin tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi tersangka. Keputusan pengadilan praperadilan memiliki konsekuensi langsung terhadap tindakan hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Dede menambahkan jika pengadilan praperadilan menyimpulkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum tidak sah atau melanggar hak-hak tersangka, tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah.
“Selain itu, dalam beberapa yurisdiksi, keputusan pengadilan praperadilan juga dapat mengharuskan pembebasan segera tersangka dari tahanan atau mengembalikan barang yang disita,” ujarnya.
Menurut Dede, transformasi perlindungan terhadap tersangka dan pencari keadilan dalam sidang praperadilan perlu diwujudkan dengan menjalankan proses yang transparan dan mudah diakses oleh publik serta melibatkan partisipasi masyarakat sipil sebagai kontrol sosial.
“Prinsip praduga tak bersalah diaplikasikan dengan kuat untuk melindungi hak-hak tersangka dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Peran hakim dalam praperadilan terbatas pada memeriksa kesesuaian prosedur hukum, bukan menentukan kesalahan tersangka,” jelasnya.
Ia mengatakan pemeriksaan penggeledahan, penyitaan, dan keputusan untuk mengadili merupakan wewenang penyidik atau jaksa penuntut umum. Putusan pengadilan praperadilan penting untuk menjaga prosedur hukum yang sesuai dan melindungi hak-hak tersangka.
“Transformasi perlindungan hukum terhadap tersangka dan praperadilan memerlukan pemeriksaan pendahuluan yang lebih canggih dan transparan serta partisipasi masyarakat,” kata Dede.
Dede menyampaikan model putusan hakim interpretatif-komunikatif atau interpretatif-idealis dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam praperadilan. Diskresi hakim yang bijaksana membantu mencapai keputusan yang adil.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Dede Suryana dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.79 dengan yudisium sangat memuaskan.
Dede mengaku sangat nyaman berkuliah di Pascasarjana karena kekeluargaan di kampus ini sangat terasa. Selain itu ia juga menyampaikan pesan bahwa pendidikan itu tidak boleh tertinggal.
“Kita harus menyesuaikan pembaharuan-pembaharuan dengan penelitian juga,” pungkasnya. (ran)
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat upaya pengelolaan sampah dengan target mengurangi…
KOTA CIREBON, WWW.PASJABAR.COM -- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Pemprov Jabar) berkomitmen melatih seluruh…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Universitas Pakuan bersama Belantara Foundation melibatkan siswa SMA Negeri 1 Sukaraja, Kabupaten…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Pemda Provinsi Jabar menjajaki kerjasama bersama Guangxi Minzu University di Kota Nanning…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Senat Akademik Institut Teknologi Bandung (SA ITB) menetapkan 3 Calon Rektor ITB…
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Dua tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke…