CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Sidang Doktor Ilmu Hukum Dede Suryana Kaji Transformasi Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka dalam Putusan Praperadilan

Nurrani Rusmana
29 Agustus 2023
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dede Suryana pada Selasa (29/8/2023).

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dede Suryana pada Selasa (29/8/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dede Suryana pada Selasa (29/8/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. (Wadir I/Penelaah), Pro. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. (Promotor), Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. (Penelaah), Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H. M.Hum. (Penelaah), dan Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H. (Penelaah).

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dede Suryana pada Selasa (29/8/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Transformasi Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Putusan Praperadilan.

Baca juga:   Mahasiswa UNPAS Gelar Teater Penuh Kritik Sosial

Dede mengatakan praperadilan sering kali dianggap memiliki keterbatasan dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi tersangka. Argumen-argumen yang mendukung pandangan ini menunjukkan bahwa praperadilan sering dilakukan dengan semangat formalitas yang tinggi. Namun kurang memperhatikan substansi permasalahan hukum yang dihadapi oleh tersangka.

“Dampaknya adalah keputusan pengadilan praperadilan mungkin tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi tersangka. Keputusan pengadilan praperadilan memiliki konsekuensi langsung terhadap tindakan hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Dede menambahkan jika pengadilan praperadilan menyimpulkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum tidak sah atau melanggar hak-hak tersangka, tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah.

Baca juga:   Wisuda Unpas Gelombang II 2022/2023, Wisudawan Diharapkan Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

“Selain itu, dalam beberapa yurisdiksi, keputusan pengadilan praperadilan juga dapat mengharuskan pembebasan segera tersangka dari tahanan atau mengembalikan barang yang disita,” ujarnya.

Hasil Penelitian

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dede Suryana pada Selasa (29/8/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Menurut Dede, transformasi perlindungan terhadap tersangka dan pencari keadilan dalam sidang praperadilan perlu diwujudkan dengan menjalankan proses yang transparan dan mudah diakses oleh publik serta melibatkan partisipasi masyarakat sipil sebagai kontrol sosial.

“Prinsip praduga tak bersalah diaplikasikan dengan kuat untuk melindungi hak-hak tersangka dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Peran hakim dalam praperadilan terbatas pada memeriksa kesesuaian prosedur hukum, bukan menentukan kesalahan tersangka,” jelasnya.

Ia mengatakan pemeriksaan penggeledahan, penyitaan, dan keputusan untuk mengadili merupakan wewenang penyidik atau jaksa penuntut umum. Putusan pengadilan praperadilan penting untuk menjaga prosedur hukum yang sesuai dan melindungi hak-hak tersangka.

Baca juga:   Ratusan Siswa SMPN 1 Bandung Ikuti Simulasi Penanganan Gempa

“Transformasi perlindungan hukum terhadap tersangka dan praperadilan memerlukan pemeriksaan pendahuluan yang lebih canggih dan transparan serta partisipasi masyarakat,” kata Dede.

Dede menyampaikan model putusan hakim interpretatif-komunikatif atau interpretatif-idealis dapat meningkatkan transparansi dan keadilan dalam praperadilan. Diskresi hakim yang bijaksana membantu mencapai keputusan yang adil.

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Dede Suryana pada Selasa (29/8/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Berdasarkan hasil sidang terbuka Dede Suryana dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.79 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Dede Suryana Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan

(Foto: ran/pasjabar)

Dede mengaku sangat nyaman berkuliah di Pascasarjana karena kekeluargaan di kampus ini sangat terasa. Selain itu ia juga menyampaikan pesan bahwa pendidikan itu tidak boleh tertinggal.

“Kita harus menyesuaikan pembaharuan-pembaharuan dengan penelitian juga,” pungkasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Dede SuryanaDoktor Ilmu Hukumpascasarjana unpasSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Anthon Fathanudien Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Hak Cipta Batik

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

SJR jurnal dosen
HEADLINE

SJR: Sekadar Jaga Reputasi

16 April 2026

# SJR jurnal dosen Firdaus Arifin Oleh: Firdaus Arifin Di ruang-ruang dosen, di...

UTBK SNBT 2026

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026
stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026

Highlights

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.