BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Asep Darmawan pada Rabu (30/8/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M,Si. (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. (Promotor), Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H. (Co. Promotor), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM (Penelaah), Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. (Penelaah) dan Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Penelaah).
Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Komandan Terhadap Pelanggaran HAM Yang Berat di Timor Timur Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Militer.
Asep Darmawan mengatakan secara substansi, Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilah Hak Asasi Manusia, hanya mengadopsi sebagian norma-norma dari Statuta Roma (Rome Statute of International Criminal Court). Namun, pengadopsian tersebut tidak lengkap dan banyak mengalami kesalahan. Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat di Timur Timor, penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Komandan banyak menemukan perbedaan.
“Sehingga ini melahirkan ketidakadilan bagi masyarakat sebagai korban. Problematika hukum yang ada dapat ditelusuri dalam frasa shall be criminally responsible. Kemudian diadopsi menjadi dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM,” katanya.
Ia menyebut akibat kesalahan ini, putusan hakim peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa Timor Timur banyak yang di luar batas nalar dan tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan hukum, sehingga mencederai hati masyarakat sebagai korban.
Hasil Penelitian
Asep menjelaskan prinsip pertanggungjawaban pidana komandan dalam kasus Pelanggaran HAM Yang Berat di Timor Timur menunjukkan perbedaan dalam pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Penerapan dakwaan oleh JPU Ad hoc terjadi ketidakcermatan dalam penyusunan, yang mengakibatkan beberapa terdakwa tidak terbukti bersalah.
Sistem Pertanggungjawaban Pidana Komandan dalam kasus PHYB menghadapi perbedaan interpretasi antara “harus bertanggungjawab secara pidana” dan “dapat bertanggungjawab terhadap tindak pidana”. Ini menyebabkan ketidakadilan dalam hukuman yang diberikan kepada terdakwa PHYB karena kurangnya ketentuan yang mengatur prinsip pertanggungjawaban pidana komandan secara universal.
“Dalam menerapkan pertanggungjawaban pidana komandan dalam pelanggaran Hukum, maka diperlukan kecermatan holistik dan pengendalian asas-asas hukum yang berkeadilan. Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif dengan mempertimbangkan pengalaman sebelumnya serta meratifikasi Statuta Roma,” jelasnya.
Menurutnya dalam pembaharuan KUHP Militer, perlu membangun Konsep Integratif dan mengatur prinsip pertanggungjawaban pidana komandan secara lebih jelas dan tegas untuk menghindari ketidakjelasan dalam tanggung jawab pidana komandan.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Asep Darmawan dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.74 dengan yudisium sangat memuaskan.
Kesan Asep Darmawan Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan
Asep menceritakan saat pandemi Covid-19 sebetulnya ia hampir berhenti melanjutkan S-3 di Pascasarjana Unpas. Namun dengan semangat yang diberikan Promotor dan Co. Promotornya akhirnya Ase bisa menyelesaikan studinya.
“Para guru besar menempatkan mereka sebagai orang tua jadi aspek kognitif dan afektif nya masuk. Jadi proses pembelajaran dosen dengan mahasiswa itu terjalin dengan baik,” ucapnya.
Ia berharap Pascasarjana Unpas bisa terus menjaga marwahnya. Sehingga bisa melahirkan Doktor-Doktor yang luar biasa dan memberikan sumbangsih bagi Unpas maupun yang lainnya. (ran)