BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Riek Syek Alif Saputra pada Rabu (30/8/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LLM., Ph.D (Kaprodi/Penelaah), Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, S.H., M.H. (Promotor), Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Co. Promotor), Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. (Penelaah), Dr. Siti Rodiah, S.H. M.H. (Penelaah) dan Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H. (Penelaah).
Adapun disertasi yang disidangkan pada sidang Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Kearifan Lokal Adat Kaili Sebagai Model Penanggulangan Pertambangan Ilegal Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia.
Riek mengatakan penanggulangan pertambangan ilegal, kearifan lokal dapat dijadikan sebagai model karena masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang telah memiliki cara-cara yang teruji dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam. Kearifan lokal Adat Kaili merupakan salah satu warisan budaya yang dimiliki oleh suku Kaili di Sulawesi Tengah, Indonesia.
“Salah satu permasalahan yang terjadi adalah bagaimana mengintegrasikan kearifan lokal Adat Kaili dalam penanggulangan pertambangan ilegal melalui pembaruan hukum pidana di Indonesia,” katanya.
Ia menyebut pertambangan ilegal menjadi salah satu masalah yang cukup serius di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah. Selain merusak lingkungan, kegiatan pertambangan ilegal juga menimbulkan konflik antara masyarakat, perusahaan tambang, dan aparat penegak hukum.
“Dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia, kearifan lokal Adat Kaili dapat dijadikan sebagai salah satu acuan dalam penanggulangan pertambangan ilegal, maka permasalahan dirumuskan menjadi pengaturan penanggulangan pertambangan ilegal dalam prinsip-prinsip kearifan lokal Adat Kaili, penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal dikaitkan dengan penerapan nilai kearifan lokal Adat Kaili, dan konsep kearifan lokal Adat Kaili sebagai model penanggulangan pertambangan ilegal dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya.
Hasil Penelitian
Riek menjelaskan hasil penelitian disertasi ini adalah prinsip kearifan lokal Adat Kaili yang dapat diterapkan dalam penanggulangan pertambangan ilegal, yaitu sistem musyawarah dan mufakat, penghormatan terhadap alam dan lingkungan, penguatan kelembagaan adat, dan mengutamakan kepentingan bersama.
“Beberapa alasan mengapa penerapan kearifan lokal Adat Kaili dapat membantu dalam penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal adalah aturan dan norma adat, partisipasi masyarakat, dukungan dan kerja sama, dan kesadaran masyarakat,” jelasnya.
Riek menerangkan konsep Ombo Adat Kaili merupakan konsep kearifan lokal yang berkembang di masyarakat adat Kaili, Sulawesi Tengah yang menekankan pentingnya kerja sama dan solidaritas dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam mengandung makna “kebersamaan” dan mengajarkan tentang pentingnya kerja sama dan solidaritas dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
“Pembaruan hukum pidana Indonesia dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat dan melindungi kearifan lokal adat Kaili, serta menjaga keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil sidang terbuka Riek Syek dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.69 dengan yudisium sangat memuaskan.
Riek Syek merasa bangga bisa menyelesaikan S-3 di Pascasarjana Unpas. Apalagi dirinya berasal dari luar kota Bandung yaitu Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
“Apalagi saya dari luar daerah, jadi suatu kebanggaan bisa menyelesaikan S-3 di sini,” ucapnya.
Riek menyampaikan saat pulang ke kampung halamannya nanti, ia akan menceritakan pengalamannya selama menempuh S-3 di Pascasarjana Unpas. (ran)