PASBANDUNG

Khairur Rijal Bakal Bongkar Pihak yang Terima Aliran Dana

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal kembali menyinggung soal permohonan justice collabolator (JC) pada sidang lanjutan kasus fee proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Khairur Rijal pun mengaku bakal membongkar semua pihak yang menerima aliran dana yang berasal dari fee sejumlah proyek di Dinas Perhubungan.

Melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma, Khairur Rijal disebut mengajukan JC rupanya atas arahan tim penyidik KPK. Rijal direkomendasikan menjadi JC supaya bisa membongkar siapa saja pihak yang menerima aliran dana dari fee proyek Dishub Kota Bandung.

“Jadi, klien kami mengajukan JC itu justru atas permintaan dan arahan dari tim penyidik KPK. Karena tim penyidik KPK menilai bahwa klien kami ini kooperatif. Membuka semua yang dialaminya,” kata Tito di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/9/2023).

Tito memastikan Rijal akan membongkar siapa saja yang kecipratan duit haram dari proyek Dishub. Namun, Rijal baru bisa membeberkan kesaksiannya itu nanti pada saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Ada yang lainnya, tepatnya biar klien kami yang mengungkapkan. Nanti pada saat keterangan terdakwa, klien kami akan membuka semuanya,” pungkasnya.

Khairur Rijal Terima Suap Rp2,16 Miliar dari 3 Perusahaan

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Khairur Rijal telah didakwa menerima suap sebesar Rp2,16 miliar dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. Uang suap pertama berasal dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Dari keduanya, Rijal bisa mendapatkan duit haram senilai Rp585,4 juta.

Uang suap tersebut diberikan supaya Benny dan Andreas bisa menggarap 14 paket pengadaan CCTV Bandung Smart City senilai Rp2,4 miliar. Duit haram itu merupakan fee atau cashback proyek dan digunakan untuk keperluan perjalanan rombongan Yana dan sejumlah pejabat Pemkot Bandung ke Thailand.

Selain pengadaan CCTV dan untuk keperluan perjalanan ke Thailand, Benny dan Andreas juga memberikan uang senilai Rp85 juta kepada Rijal. Uang tersebut merupakan fee dari proyek pemerliharaan CCRoom Dishub Kota Bandung dengan anggaran Rp194 juta.

Penerimaan uang tersebut berasal dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp1,388 miliar. Uang miliaran tersebut diberikan supaya perusahaan ini bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp6,296 miliar.

Penerimaan terakhir berasal dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi senilai Rp186 juta. Dalam dakwaannya, Titto menyebut uang haram itu mengalir kepada Yana Mulyana Rp100 juta dan Rp86 juta untuk keperluan THR staf Dishhub Kota Bandung.

Khairur Rijal Terima Gratifikasi

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa Rijal menerima gratifikasi. Rijal diduga menerima uang haram senilai Rp429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

Rijal pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua. (rif)

Budi Arif

Recent Posts

Kunjungan Tim Dispotdirga Koopsudnas

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Lanud Husein Sastranegara menerima kunjungan Tim Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Koopsudnas yang…

5 jam ago

Tanggul Sungai Jebol, Puluhan Rumah Terendam Banjir

KABUPATEN BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Akibat tanggul sungai jebol, sejumlah rumah warga rusak dihantam derasnya air,…

6 jam ago

Sang Preman Timnas Indonesia Kembali Memukau Fans

WWW.PASJABAR.COM -- Sang preman Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali sukses tampil memukau di laga Indonesia…

9 jam ago

Dragan Talajic Menangisi Pupusnya Kemenangan Timnas Bahrain

WWW.PASJABAR.COM -- Pelatih timnas Bahrain, Dragan Talajic, menangis usai laga melawan Australia dalam laga Kualifikasi…

10 jam ago

Romantis, Nathan Tjoe-A-On Hampiri Fefe Slinkert di Tengah Para Suporter

WWW.PASJABAR.COM -- Ada momen menarik di laga Indonesia Vs Arab Saudi semalam, Selasa (19/11/2024). Pasalnya,…

11 jam ago

Persib Optimis Hadapi Borneo FC dengan Dukungan Bobotoh

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung akan menjamu Borneo FC pada pekan ke-11 Liga 1 2024/2025…

12 jam ago