PASBANDUNG

Khairur Rijal Bakal Bongkar Pihak yang Terima Aliran Dana

ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal kembali menyinggung soal permohonan justice collabolator (JC) pada sidang lanjutan kasus fee proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Khairur Rijal pun mengaku bakal membongkar semua pihak yang menerima aliran dana yang berasal dari fee sejumlah proyek di Dinas Perhubungan.

Melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma, Khairur Rijal disebut mengajukan JC rupanya atas arahan tim penyidik KPK. Rijal direkomendasikan menjadi JC supaya bisa membongkar siapa saja pihak yang menerima aliran dana dari fee proyek Dishub Kota Bandung.

“Jadi, klien kami mengajukan JC itu justru atas permintaan dan arahan dari tim penyidik KPK. Karena tim penyidik KPK menilai bahwa klien kami ini kooperatif. Membuka semua yang dialaminya,” kata Tito di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/9/2023).

Tito memastikan Rijal akan membongkar siapa saja yang kecipratan duit haram dari proyek Dishub. Namun, Rijal baru bisa membeberkan kesaksiannya itu nanti pada saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Ada yang lainnya, tepatnya biar klien kami yang mengungkapkan. Nanti pada saat keterangan terdakwa, klien kami akan membuka semuanya,” pungkasnya.

Khairur Rijal Terima Suap Rp2,16 Miliar dari 3 Perusahaan

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Khairur Rijal telah didakwa menerima suap sebesar Rp2,16 miliar dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. Uang suap pertama berasal dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Dari keduanya, Rijal bisa mendapatkan duit haram senilai Rp585,4 juta.

Uang suap tersebut diberikan supaya Benny dan Andreas bisa menggarap 14 paket pengadaan CCTV Bandung Smart City senilai Rp2,4 miliar. Duit haram itu merupakan fee atau cashback proyek dan digunakan untuk keperluan perjalanan rombongan Yana dan sejumlah pejabat Pemkot Bandung ke Thailand.

Selain pengadaan CCTV dan untuk keperluan perjalanan ke Thailand, Benny dan Andreas juga memberikan uang senilai Rp85 juta kepada Rijal. Uang tersebut merupakan fee dari proyek pemerliharaan CCRoom Dishub Kota Bandung dengan anggaran Rp194 juta.

Penerimaan uang tersebut berasal dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, sebesar Rp1,388 miliar. Uang miliaran tersebut diberikan supaya perusahaan ini bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp6,296 miliar.

Penerimaan terakhir berasal dari Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi senilai Rp186 juta. Dalam dakwaannya, Titto menyebut uang haram itu mengalir kepada Yana Mulyana Rp100 juta dan Rp86 juta untuk keperluan THR staf Dishhub Kota Bandung.

Khairur Rijal Terima Gratifikasi

Selain suap, JPU KPK juga mendakwa Rijal menerima gratifikasi. Rijal diduga menerima uang haram senilai Rp429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.

Rijal pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua. (rif)

Budi Arif

Recent Posts

Bocah 4 Tahun Tertimpa Reruntuhan karena Gempa, Kang DS Sampaikan Duka

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Fauzan,…

12 menit ago

BNPB Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Gempa

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Masyarakat yang terkena dampak gempa M4,9 diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi…

42 menit ago

Guru Besar Hanya Nama (GBHN)

Oleh: Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Dalam…

1 jam ago

Pelantikan Pj Wali Kota Bandung: A Koswara Siap Lanjutkan Program Kerja

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah melantik A Koswara…

2 jam ago

Pestapora 2024: Pertamina Fastron Hadirkan Edukasi Otomotif di Tengah Festival Musik

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Pertamina Fastron siap memeriahkan festival musik Pestapora 2024, yang akan diadakan di…

2 jam ago

Harga Pangan Naik: Cabai Rawit Merah Sentuh Rp46.000 per Kg

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan pada Jumat (20/9/2024) pagi. Dilansir dari…

3 jam ago