SOREANG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerima penyerahan prasarana sarana utilitas (PSU) Perumahan Sanggar Mas Lestari (SML) dari pihak pengembang perumahan diwakili panitia ad hoc di Desa Tarajusari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Rabu (13/9/2023).
Penyerahan PSU itu langsung diterima oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dan disaksikan sejumlah pihak yang hadir pada prosesi penyerahan PSU perumahan SML RW 12 Desa Tarajusari tersebut.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengutarakan dalam keberlangsungan pemeliharaan PSU perumahan atau permukiman, pengembang perlu menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Setiap pengembang perumahan diwajibkan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Saya perlu sampaikan di Kabupaten Bandung ada 450 perumahan, yang belum diserahkan PSU-nya kepada pemerintah daerah,” jelas Bupati Bandung.
Dadang Supriatna mengatakan selama dirinya menjabat 2,4 tahun jadi orang nomor satu di Kabupaten Bandung, dari 450 perumahan yang sudah diserahkan PSU-nya kepada pemerintah daerah baru 41 perumahan. “Termasuk Sanggar Mas Lestari,” ucapnya.
Hal yang Menyebabkan Keterlambatan Penyerahan PSU
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung untuk mengundang semua pengembang perumahan terkait penyerahan PSU-nya ke pemerintah daerah.
“Kenapa belum diserahterimakan. Ternyata ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya keterlambatan. Di antaranya karena ada perubahan site plan, jadi menghambat. Keduanya, kondisi jalan. Idealnya, jadi kalau menyerahkan ke pemerintah daerah PSU-nya, dalam kondisi bagus, baik dan layak,” jelasnya.
Apalagi perumahannya yang sudah puluhan tahun, lanjut Kang DS, bahkan ada yang sudah selama 30 tahun, kondisi jalannya rusak. Tentunya pemerintah daerah tidak bisa memperbaiki, dan begitu diserahkan pemerintah daerah kemudian diperbaiki, juga berat bagi pemerintah daerah karena anggaran terbatas.
“Tapi tidak seperti itu. Saya ingatkan dan saya minta kepada para penghuni atau warga masyarakat perumahan, selama warga perumahan menerima dalam kondisi apa adanya, maka saya dari pemerintah daerah tidak bisa menolak dan akan saya terima (PSU),” tuturnya.
Tetapi, kata Kang DS, jangan sampai setelah diserahterimakan kepada pemerintah daerah, gotong royong di perumahan hilang, dan jangan seperti itu.
“Maka hari ini (Rabu) PSU Sanggar Mas Lestari diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Saya juga minta kepada pak Kades. Saat ini pula dan saya insya Allah akan anggarkan bahwa Sanggar Mas Lestari harus ada bagian pembangunan,” katanya.
Kang DS berharap kepada kepala desa setempat untuk menyampaikan dalam musyawarah pembangunan di tingkat RT maupun RW, tingkat dusun, dan desa.
“Maka berapapun anggarannya berdasarkan hasil musyawarah. Tapi kalau menggunakan dana APBDes yang berasal dari Dana Desa yang diberikan ke setiap desa, itu tidak 100 persen menggunakan APBDes. Tapi tetap diharapkan ada swadaya masyarakat. Yang jelas, setelah penyerahan PSU Sanggar Mas Lestari ke pemerintah daerah, maka tahun depan saya akan berikan bantuan juga untuk pembangunan di desa ini,” tuturnya. (fal)