CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

HEBOH! BUMD Kabupaten Bandung Dituduh Menipu!

Cutang
30 Juli 2025
Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi. (Ctk/pasjabar)

Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi. (Ctk/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Kab. Bandung, www.pasjabar.com – Isu tak sedap menerpa PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung. Perusahaan berbentuk Perseroda ini dituding melakukan penipuan dalam kerja sama pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD) dengan sejumlah vendor.

Isu ini mencuat ke publik setelah dibahas oleh mantan Komisioner KPK, Bambang Wijayanto, di kanal YouTube-nya pada Selasa (28/7/2025), yang mewawancarai tiga pengusaha korban.

PT BDS Bantah Tuduhan: Ini Murni Sengketa Bisnis, Bukan Pidana!

Menanggapi tudingan serius tersebut, Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi, memberikan klarifikasi tegas.

Ia membantah keras adanya unsur pidana dalam persoalan ini. Menurutnya, masalah yang terjadi adalah murni sengketa bisnis yang dipicu oleh keterlambatan pembayaran dari mitra usaha mereka, PT Cahaya Frozen Raya (CFR).

“Permasalahan ini bukan penipuan, melainkan hubungan bisnis biasa yang kini terganggu karena keterlambatan pembayaran,” jelas Rahmat dalam konferensi pers di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/7/2025).

Baca juga:   Diogo Dalot Tegaskan Status Sebagai Pemain Paling Konsisten Manchester United Dibawah Asuhan Manajer Michael Carrick

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan bahwa PT BDS yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung justru menjadi pihak yang ikut dirugikan.

“PT BDS justru menjadi pihak yang ikut dirugikan karena belum menerima pembayaran dari PT CFR sebesar Rp 127 miliar, padahal dari dana tersebut, BDS harus melunasi kewajiban kepada vendor senilai Rp 105,4 miliar,” tegasnya.

Kerja sama antara PT BDS dan vendor telah berjalan secara profesional sejak akhir 2023, didukung dokumen legal lengkap seperti Perjanjian Kerja Sama, Purchase Order (PO), invoice, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST).

“Secara hukum, ini merupakan hubungan keperdataan antar badan hukum yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Tidak ditemukan indikasi tindak pidana,” jelas Rahmat.

Baca juga:   Pemkab Bandung Telah Miliki SPAM di 195 Titik

Langkah Hukum PT BDS: PKPU hingga Pendampingan Jaksa Negara

Untuk menyelesaikan persoalan ini, PT BDS tidak tinggal diam. Mereka telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Selain itu, PT BDS juga telah meminta pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Langkah hukum ini diambil untuk mendorong PT CFR segera melunasi kewajibannya, sehingga dana tersebut bisa digunakan PT BDS untuk melunasi pembayaran kepada para vendor.

Isu Ini Tak Terkait Bupati atau Pemkab Bandung, Waspada Polarisasi Politik!

Rahmat juga mengungkapkan bahwa dari total tagihan vendor, lebih dari 60 persen telah dibayarkan oleh PT BDS. Sisanya masih dalam proses dan sangat bergantung pada aliran dana dari PT CFR. Ia menyayangkan munculnya narasi yang menggiring opini publik ke arah yang salah.

Baca juga:   PKKMB Unpas 2021/2022 Momentum Akselerasi Kebangkitan di Masa Pandemi

“Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bupati Bandung atau Pemkab Bandung. Kami tegaskan, Bupati hanya bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang tidak memiliki kewenangan terhadap transaksi operasional harian BUMD,” tegas Rahmat.

Ia mengingatkan publik agar bijak dalam menilai isu hukum antarperusahaan, apalagi menjelang momen politik. Isu semacam ini rawan dipolitisasi atau dipelintir untuk kepentingan tertentu.

“Yang terjadi adalah dinamika biasa dalam dunia bisnis, dan kami berharap persoalan ini bisa selesai secara adil dan profesional. PT BDS akan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada para vendor, sesuai dengan alur hukum yang berlaku,” tutupnya.

Ia menyerukan agar semua pihak menunggu proses hukum berjalan. (Ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Ayam Boneless DadaBambang WijayantoBDSBLDBUMD Kabupaten Bandungbupati bandungCFRIsu HukumJaksa Pengacara NegaraKejaksaan Tinggi Jawa BaratKontrak BisnisKuasa Hukum BDSPemkab BandungPengadilan NiagaPenipuanPKPUPT Bandung Daya SentosaPT Cahaya Frozen RayaRahmat SetiabudiSengketa Bisnis


Related Posts

unpad
HEADLINE

Unpad Jajaki Kerja Sama Vokasi dengan Pemkab Bandung

3 Maret 2026
Desa Cipela
PASBANDUNG

Pemkab Bandung dan TNI Bangun Jalan Desa Cipela melalui TMMD

11 Februari 2026
Bupati Bandung
PASBANDUNG

Bupati Bandung Tegaskan Program Besti Akan Digulirkan Setiap Tahun

9 Februari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.