HEADLINE

Masalah Fikih yang Penting Diperhatikan dalam Safar

ADVERTISEMENT

*)CAHAYA PASUNDAN

Oleh: Prof. Dr. H. Ali Anwar, M.Si (Ketua Bidang Agama Paguyuban Pasundan)

Safar adalah bepergian keluar dari negeri atau daerah tempat bermukimmenuju suatu tempat dengan jarak tempuh tertentu yang membolehkan seseorang untuk mengqashar atau menjamak shalatnya.

Berikut ini beberapa masalah fikih yang penting diperhatikan dalam safar:

  1. Bagi orang yang dalam perjalanan (musafir), disyariatkan untuk mengqashar shalat semenjak ia keluar dari wilayah tempat tinggalnya. Jika dalam perjalanan itu ia teringat akan shalat terlewat di saat mukim, maka ia mengqadhanya secara sempurna (tamm). Demikian pula jika ia shalat berjamaah dengan bermakmum kepada imam yang mukim, maka ia shalat empat rakaat, meskipun ia masbuq dan hanya mendapatkan tasyahud akhir bersama imam.
  2. Bagi musafir, tidak disyariatkan shalat sunnah rawatib, kecuali qabliyah Shubuh (shalat fajar).
  3. Bagi musafir, disunnahkan menjamak dua shalat. Jika musafir menjamak dua shalat, maka cukup dengan satu kali azan dan dua kali iqamat. Ia boleh menjamaknya di waktu shalat yang pertama (jama’ taqdim) atau di waktu shalat yang kedua (jama ta’khir).
  4. Bagi musafir, tidak diwajibkan menghadiri shalat Jumat, dan boleh menggantinya dengan shalat Zhuhur dengan qashar, walaupun imam shalat Jumat belum memulai shalat.
  5. Bagi musafir, boleh tidak berpuasa, dan menggantinya di hari yang lain.
  6. Jika musafir menjamak taqdim shalat Maghrib dan Isya’, maka setelah selesai, ia boleh melakukan shalat witir, dan tidak perlu menunggu sampai datangnya waktu shalat Isya. Demikian pendapat yang kuat dari para ulama.
  7. Jika seorang musafir bermakmum dan ragu apakah imamnya adalah mukim atau musafir, maka ia harus berniat shalat sempurna. Jika ternyata imamnya shalat qashar, maka musafir pun shalat qashar. Meskipun ia menyalahi niat awalnya. Hal ini dibolehkan, dan termasuk dalam bab menggantungkan niat, bukan karena keraguan. (*)
Nurrani Rusmana

Recent Posts

Wamen UMKM Minta Lulusan Unpas Manfaatkan Terobosan Presiden RI tentang UMKM

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraz, meminta lulusan Universitas Pasundan (Unpas) memanfaatkan…

51 menit ago

Menunggu Hadirnya Seorang “Negarawan” Dalam Pilkada Serentak 2024

Oleh: Dr. H. Deden Ramdan, M.Si, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Unpas (Negarawan dalam Pilkada Serentak…

3 jam ago

Bey Machmudin Apresiasi Persetujuan APBD Lebih Cepat

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Penjabat Gubernur Bey Machmudin mengapresiasi persetujuan APBD tahun 2025 dilakukan lebih awal…

3 jam ago

Ribuan Umat Islam Se-Jawa Barat Gelar Aksi Solidaritas Bela Palestina di Bandung

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - Sebanyak enam ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Barat menggelar aksi…

4 jam ago

BIJB Kertajati Harus Mandiri, APBD Bukan Mesin ATM

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja…

16 jam ago

Dinda Vanisa Menyulam Impian lewat Seni dan Pendidikan

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM-- Dinda Vanisa Istianti yang akrab Dinda adalah mahasiswi semester lima di Program Studi…

17 jam ago